Cegah Pencemaran, KLH Perketat Pengelolaan Limbah di SPPG

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:45:01 WIB
KLH/BPLH meningkatkan pengawasan pengelolaan air limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) [FOTO : NET].

JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperketat pengawasan terhadap sistem pengelolaan air limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Langkah ini diambil demi meminimalisasi risiko kerusakan lingkungan akibat operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut merespons tren penambahan jumlah unit SPPG di berbagai wilayah yang berimplikasi pada meningkatnya volume limbah cair hasil dari aktivitas pengolahan bahan makanan, pencucian peralatan dapur, hingga sanitasi.

Standar pengelolaan limbah ini telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 mengenai pedoman penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik di lokasi SPPG.

 Aturan tersebut mewajibkan setiap SPPG untuk mengelola seluruh residu pangan, sampah, serta limbah cair yang muncul selama proses produksi berjalan.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air KLH/BPLH, Tulus Laksono, menyatakan bahwa manajemen air limbah merupakan komponen krusial dalam keberlangsungan program MBG. 

"Program Makan Bergizi Gratis harus memberikan manfaat yang utuh bagi masyarakat. Karena itu, setiap SPPG wajib memastikan air limbah yang dihasilkan dikelola sesuai standar agar tidak menimbulkan pencemaran dan tetap mendukung lingkungan yang sehat bagi generasi penerus bangsa," ujar Tulus.

Menurutnya, tiap-tiap SPPG diharuskan menjamin bahwa air limbah yang dibuang telah diproses hingga mencapai baku mutu yang ditentukan sebelum dilepas ke lingkungan.

 Sebagai landasan teknis, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2026 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik pada SPPG. 

Tulus menekankan bahwa keberadaan sistem pengolahan limbah yang mumpuni menjadi kian mendesak seiring masifnya ekspansi jaringan SPPG di berbagai daerah.

Praktisi pengolahan air limbah dari IPAL Treatment Indonesia, Habibi, menjelaskan bahwa air limbah hasil aktivitas dapur dan sanitasi biasanya mengandung materi organik, padatan tersuspensi, amonia, deterjen, serta lemak dan minyak yang dapat mencemari ekosistem jika tidak diolah dengan benar. 

Berdasarkan Basic Engineering Design (BED) untuk skala kapasitas 10 meter kubik per hari, limbah cair operasional dapur memiliki konsentrasi pencemar yang tinggi sehingga memerlukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

"Pengelolaan air limbah yang baik dapat mencegah pencemaran sungai, menjaga kualitas sumber daya air, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat," kata Habibi.

KLH/BPLH menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar pengelolaan air limbah menjadi tolok ukur utama dalam menjaga keberlanjutan program MBG. Selain memperkuat aspek regulasi, pemerintah juga menyediakan pendampingan teknis serta pengawasan ketat agar setiap unit SPPG memenuhi ketentuan lingkungan hidup. 

Pemerintah terus mendorong para pengelola SPPG untuk menerapkan sistem pengelolaan limbah sejak dari sumbernya guna menekan risiko pencemaran terhadap sungai dan sumber air di sekitar area operasional. 

Dengan demikian, pelaksanaan program MBG diharapkan mampu memberikan kontribusi gizi bagi masyarakat tanpa mengorbankan kualitas kelestarian lingkungan.

Terkini