BI Putuskan Perpanjang Keringanan Bayar Kartu Kredit, Ini Detailnya

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:54:32 WIB
Gubernur BI, Perry Warjiyo

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan relaksasi pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2026. 

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan menopang konsumsi rumah tangga di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Kamis (18/6/2026), menegaskan bahwa ketentuan tersebut tetap mengacu pada aturan sebelumnya. 

Batas minimum pembayaran tetap dipatok sebesar 5 persen dari total tagihan, sementara denda keterlambatan ditetapkan maksimal 1 persen dari total tagihan dengan batasan nilai tidak melebihi Rp100 ribu.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menjelaskan bahwa perpanjangan kebijakan ini bersifat pro-growth atau mendukung pertumbuhan ekonomi. 

Menurutnya, relaksasi ini menjadi sangat krusial untuk memberikan ruang bagi masyarakat, khususnya kelas menengah, dalam melakukan consumption smoothing atau menjaga stabilitas pola konsumsi.

Data BI menunjukkan bahwa fasilitas pelonggaran ini dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. 

Hingga saat ini, volume transaksi kartu kredit tercatat mencapai 45,4 juta transaksi atau tumbuh 8,6 persen secara tahunan (year on year/yoy). 

Sementara itu, dari sisi nominal, transaksi kartu kredit tumbuh 13,4 persen menjadi Rp42,9 triliun.

Selain kebijakan kartu kredit, BI juga memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga akhir tahun depan guna terus mendukung efisiensi sistem pembayaran nasional.

Terkini