Pertumbuhan Piutang Pembiayaan Raih Rp7,269 Triliun di Wilayah Kerja OJK Malang: Inovasi dan Pengawasan Diperketat

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:55:42 WIB
Pertumbuhan Piutang Pembiayaan Raih Rp7,269 Triliun di Wilayah Kerja OJK Malang: Inovasi dan Pengawasan Diperketat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatatkan peningkatan signifikan dalam realisasi piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan hingga mencapai Rp7,269 triliun pada November 2024. 

Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 8,14% secara tahunan (yoy), didorong terutama oleh lonjakan pembiayaan investasi sebesar 7,59% yoy. Hal ini diungkapkan oleh Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi, dalam keterangannya pada Rabu, 22 Januari 2025.

Dominasi Sektor Perdagangan dan Industri

Piutang pembiayaan di wilayah kerja OJK Malang didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi, dan perawatan mobil serta sepeda motor dengan total pembiayaan mencapai Rp2,01 triliun atau 27,62% dari total realisasi. Selain itu, sektor aktivitas jasa lainnya menyumbang Rp886,59 miliar (12,20%), disusul oleh industri pengolahan dengan pembiayaan senilai Rp856,97 miliar atau 11,79%.

Pak Biger menegaskan bahwa profil risiko perusahaan pembiayaan di wilayah ini tetap terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) tercatat sebesar 3,44%, sedikit mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 3,17%. “Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat sebesar 3,44% (Oktober 2024: 3,17%),” ujarnya.

Pengembangan Koperasi dalam Sektor Keuangan

Lebih lanjut, Kepala OJK Malang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima daftar koperasi aktif dalam sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Daftar yang mencakup 21 koperasi open loop ini akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam koordinasi dengan Kementerian Koperasi serta dinas terkait di daerah.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan oleh OJK, dapat berlangsung dengan baik dan transparan,” tambah Biger.

Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Sejalan dengan upaya penguatan dalam sektor keuangan, OJK juga menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti, sesuai dengan amanat UU P2SK dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Peralihan ini, yang mencakup perangkat aset kripto dan derivatif keuangan, diharapkan selesai paling lambat 24 bulan setelah pemberlakuan UU baru pada awal Januari 2025.

Dalam persiapan peralihan ini, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital. Selain itu, OJK mengembangkan sistem perizinan dan registrasi secara digital melalui SPRINT untuk mempermudah proses pengawasan dan pengaturan di masa depan.

Terkini