Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Produk Makanan dan Minuman pada 2026, BCA Dukung UMKM dengan Sertifikat Halal Gratis

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:45:48 WIB
Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Produk Makanan dan Minuman pada 2026, BCA Dukung UMKM dengan Sertifikat Halal Gratis

Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan semua produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi juga menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini dipandang penting mengingat dominasi populasi Muslim di negara ini, yang menuntut kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi.

Dalam aksinya mendukung UMKM menjalankan kebijakan ini, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah mengambil langkah proaktif dengan meluncurkan program pembinaan dan dukungan penerbitan sertifikat halal secara gratis. Program ini diharapkan dapat mendukung pelaku UMKM agar siap memenuhi kebijakan pemerintah tepat waktu, Rabu, 22 Januari 2025.

Dimulai sejak 2023, program tersebut terus berlanjut hingga tahun lalu dan mencapai puncaknya pada acara Penyerahan 147 Sertifikat Halal kepada UMKM di Bali, yang digelar Selasa, 21 Januari 2025. Acara ini menandai pencapaian signifikan BCA dalam memfasilitasi total 1.986 sertifikat halal bagi UMKM di seluruh Indonesia.

Direktur BCA, John Kosasih, mengungkapkan pentingnya sertifikat halal bagi UMKM dalam konteks Indonesia sebagai salah satu negara berpopulasi Muslim terbesar di dunia. "Terlebih, ada peraturan pemerintah yang mewajibkan segala produk makanan dan minuman, serta jasa terkait memiliki sertifikat halal pada Oktober 2026," papar John.

Lebih lanjut, John menekankan komitmen BCA untuk mendukung program pemerintah dan perkembangan UMKM di Indonesia. “Tahun 2024 menjadi periode kedua dari program ini, dan kami bersyukur jumlah sertifikat halal yang diterbitkan dapat mencatatkan peningkatan dua kali lipat,” tambahnya.

Acara penyerahan sertifikat halal di Bali ini tidak hanya dihadiri oleh John Kosasih, tetapi juga pejabat penting lainnya seperti Kepala Dinas Koperasi UKM Bali I Wayan Ekadina, Asisten Deputi Bidang Legalitas & Pelindungan Usaha Mikro Kementerian UMKM Rahmadi, serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Agama.

Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan, memungkinkan UMKM mendapatkan kesempatan lebih besar memahami proses sertifikasi halal melalui metode self declare. Selain itu, BCA juga memberikan edukasi tentang pentingnya standar halal dalam meningkatkan mutu produk.

Tak hanya membantu dalam aspek sertifikasi, BCA juga memberikan dukungan layanan keuangan untuk menstimulasi pertumbuhan UMKM. Layanan tersebut meliputi pembukaan rekening online, pembuatan kartu kredit BCA secara online, aktivasi pembayaran via QRIS, serta penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Intervensi ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah dan inovatif bagi UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Di lain pihak, Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, menjelaskan bahwa BCA berterima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung program sertifikasi halal tahun 2024. "Pencapaian ini menjadi bentuk nyata komitmen BCA dalam mendukung UMKM dan ekonomi halal untuk berkontribusi lebih jauh terhadap perekonomian Indonesia," ujarnya. Hera menambahkan, "Kami berharap dapat terus memperkuat program ini dan mendampingi lebih banyak UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia.”

Dukungan BCA untuk UMKM tidak berhenti pada sertifikasi halal. Bank ini juga aktif menyelenggarakan berbagai inisiatif lain, termasuk Pojok UMKM, BCA UMKM Fest 2024, pembinaan UMKM desa wisata, dan pelatihan UMKM Go Export. Pada tahun 2024, BCA membantu memperluas pasar bagi sejumlah UMKM binaannya, dengan potensi nilai ekspor yang mengejutkan sekitar Rp37 miliar.

Terkini