Simulasi KPR syariah bisa menjadi langkah awal untuk memahami bagaimana cara kepemilikan rumah tanpa terjebak dalam sistem riba.
Penting untuk mengetahui bagaimana perhitungan cicilan dan biaya lainnya yang akan dibebankan kepada nasabah.
Untuk itu, penting bagi kamu untuk mempersiapkan diri dengan mencari informasi mengenai cara penghitungan simulasi KPR syariah, agar kamu bisa memperoleh gambaran tentang besaran nominal yang harus kamu bayar selama masa tenor.
Selain itu, kamu juga perlu mengetahui berapa besar uang muka yang harus dipersiapkan dan biaya lainnya yang terkait. Dengan memahami hal ini, kamu bisa lebih siap untuk mengambil langkah selanjutnya dalam proses pembelian rumah dengan KPR syariah.
Apa Itu KPR Syariah?
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini menjadi pilihan populer bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah. Selain KPR konvensional, terdapat pula opsi KPR syariah. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan KPR syariah?
KPR syariah adalah pembiayaan yang dapat berlangsung dalam jangka waktu pendek, menengah, atau panjang untuk membeli rumah, baik yang baru maupun bekas, dengan mengikuti prinsip dan akad yang sesuai dengan syariat Islam.
Umumnya, transaksi KPR syariah menggunakan akad murabahah, namun jenis akad lain juga dapat diterapkan sesuai kesepakatan antara bank syariah dan calon pembeli rumah.
Jenis-jenis Akad KPR Syariah
Selain memahami konsep KPR syariah dan cara menghitung simulasi pembayarannya, calon nasabah juga perlu mengetahui berbagai jenis akad yang diterapkan dalam KPR syariah. Berikut adalah dua jenis akad yang umum digunakan:
1. Akad Murabahah
Akad murabahah adalah bentuk perjanjian jual beli antara bank syariah dan nasabah. Dalam akad ini, bank syariah akan membeli rumah yang dibutuhkan oleh nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi, yang mencakup margin keuntungan.
Margin ini adalah selisih antara harga yang dibayar bank untuk membeli rumah dan harga yang harus dibayar nasabah untuk memiliki rumah tersebut.
2. Akad Musyarakah Mutanaqisah
Akad musyarakah mutanaqisah menawarkan kerja sama berbasis bagi hasil antara bank syariah dan nasabah. Dalam akad ini, kedua pihak, yaitu bank dan nasabah, bersama-sama membeli rumah. Beberapa hal yang perlu diketahui mengenai akad ini adalah:
- Bank dan nasabah sepakat untuk membayar rumah secara bersama-sama, misalnya bank membayar 80% dan nasabah 20%.
- Rumah tersebut akan disewakan kepada nasabah.
- Hak kepemilikan rumah akan lebih dominan pada bank, sesuai dengan proporsi pembayaran yang lebih besar.
- Nasabah akan membayar sewa rumah yang sebenarnya setara dengan cicilan KPR yang dibayarkan kepada bank.
- Biaya sewa ini pada dasarnya sama dengan biaya cicilan yang dibayarkan dalam KPR konvensional.
Simulasi KPR Syariah
Penting untuk diingat bahwa hasil perhitungan simulasi hanya bersifat perkiraan, bukan harga yang pasti. Oleh karena itu, sebaiknya jangan terlalu bergantung pada contoh perhitungan tersebut.
Sebaiknya kunjungi bank syariah yang menawarkan produk KPR syariah untuk mendapatkan perhitungan yang lebih akurat dalam mewujudkan rumah impianmu.
Sebagai contoh, jika harga rumah yang ingin dibeli adalah Rp 400 juta dengan uang muka 10 persen, yaitu Rp 40 juta, dan tenor angsuran yang dipilih adalah 10 tahun, serta bank syariah menetapkan margin tahunan sebesar 7 persen, maka perhitungan simulasi KPR syariah dapat dihitung sebagai berikut:
- Uang muka 10% x Rp 400 juta, yaitu Rp 40.000.000
- Angsuran pertama Rp 4.179.905
- Estimasi biaya lainnya Rp 21.600.000
Jadi, total pembiayaan pertama yang harus nasabah keluarkan adalah Rp 65.779.905. Sementara untuk detail pinjaman adalah sebagai berikut:
- Pinjaman pokok Rp 360.000.000 (harga rumah dikurangi uang muka Rp 400.000.000- Rp 40.000.000)
- Total perhitungan margin pinjaman adalah Rp Rp 141.588.600
Untuk bisa mengajukan KPR syariah, bank menentukan penghasilan minimum calon nasabah sebagai salah satu syarat persetujuan pengajuan KPR syariah.
Dari estimasi simulasi KPR di atas, angsuran 30% dari penghasilan Rp 13.933.017 atau angsuran 40% dari penghasilan Rp 10.449.763.
Untuk menghitung KPR syariah, kamu bisa memanfaatkan kalkulator online yang saat ini banyak tersedia. Akan tetapi, hasil yang diberikan hanya estimasi.
Jadi, untuk mendapatkan simulasi KPR ini, sebaiknya langsung datang ke bank syariah penyedia KPR syariah yang ada di kota tempat tinggalmu, seperti Bank Syariah Indonesia atau BSI.
Syarat Pengajuan KPR Syariah
Setelah melihat tadi, beberapa dari kamu mungkin merasa tertarik untuk segera melanjutkan proses pengajuan KPR. Namun, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan KPR syariah, di antaranya adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Surat Nikah
- Fotokopi rekening koran
- Slip gaji
- Tidak melebihi maksimum pembiayaan
- Besaran cicilan tidak melebihi 40 persen penghasilan bulanan bersih
- Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya
- Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai progres pembangunan atau kesepakatan para pihak
- Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, mesti melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah
- KPR syariah diperbolehkan atas unit yang masih inden atau belum selesai dibangun, khusus untuk kepemilikan unit pertama. Akan tetapi, hal tersebut tidak berlaku untuk kepemilikan rumah selanjutnya.
Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional
KPR syariah dan KPR konvensional keduanya memberikan solusi bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah meskipun terbatas oleh dana.
Keduanya memungkinkan pembelian rumah dengan sistem cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan nasabah selama periode tertentu.
Namun, terdapat beberapa perbedaan penting antara keduanya yang harus dipahami oleh calon nasabah. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara KPR syariah dan KPR konvensional:
1. Akad
Salah satu perbedaan utama antara KPR syariah dan KPR konvensional adalah akad yang digunakan. KPR syariah mengadopsi akad yang sesuai dengan prinsip syariat Islam, bukan peminjaman uang.
Salah satu akad yang digunakan adalah akad murabahah, yaitu transaksi jual beli, di mana bank membeli rumah yang diinginkan nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan.
KPR syariah tidak mengandung unsur riba, seperti bunga, yang biasanya ada pada KPR konvensional. Oleh karena itu, sistem bunga tidak diterapkan dalam KPR syariah. Selain akad murabahah, ada juga akad lain yang bisa digunakan dalam KPR syariah.
2. Jangka Waktu
Perbedaan lainnya terletak pada jangka waktu atau tenor pembayaran. KPR konvensional umumnya menawarkan tenor yang lebih panjang, yaitu antara 20 hingga 30 tahun.
Sementara itu, KPR syariah biasanya memiliki tenor yang lebih pendek, berkisar antara 10 hingga 15 tahun.
3. Besaran Cicilan KPR
Besaran cicilan yang harus dibayar juga menjadi perbedaan penting antara KPR syariah dan KPR konvensional.
Pada tahun 2018, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan mengenai keringanan uang muka KPR, yang berdampak pada harga kredit pemilikan rumah.
Meskipun pada akhirnya total pembayaran yang dilakukan oleh nasabah akan sama, terdapat perbedaan dalam besaran cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan.
Kelebihan dan Kekurangan KPR Syariah
Sebelum memutuskan untuk mendapatkan simulasi pada KPR syariah, ada baiknya kamu mencari tahu terlebih dahulu kelebihan dan kekurangannya.
Meskipun pertumbuhan KPR syariah tidak sepesat KPR konvensional, jenis KPR ini mulai banyak diminati.
Bahkan, beberapa orang memilih untuk beralih dari bank konvensional ke bank syariah dalam hal cicilan pembayaran KPR. Apakah kamu pernah mendengar tentang hal ini sebelumnya?