Satgas PKH Ungkap Keberhasilan Penguasaan Lahan Sawit dan Pencabutan Izin Perusahaan
- Rabu, 21 Januari 2026
JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto memaparkan capaian satu tahun terakhir. Satgas berhasil menguasai kembali jutaan hektar lahan dan menindak perusahaan yang melanggar aturan kawasan hutan.
Penguasaan Lahan Sawit Ilegal
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut Satgas PKH telah menguasai kembali 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit ilegal dalam kawasan hutan. “Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektar perkebunan sawit dalam kawasan hutan,” kata Prasetyo di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Baca Juga
Dari total tersebut, 900.000 hektar dikembalikan fungsinya menjadi hutan konservasi. Termasuk 81.793 hektar di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, yang sebelumnya dikuasai perusahaan ilegal.
Prasetyo menegaskan penguasaan kembali kawasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menata kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Langkah ini bertujuan memastikan semua kegiatan usaha berjalan sesuai hukum dan prinsip keberlanjutan.
Pencabutan Izin Perusahaan Nakal
Berdasarkan hasil investigasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar ketentuan. Perusahaan-perusahaan itu tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terkait pemanfaatan hutan, izin usaha pertambangan, dan perkebunan.
Keputusan pencabutan izin diambil setelah rapat koordinasi bersama beberapa menteri dan Satgas PKH secara virtual dari London, Inggris, Senin, 19 Januari 2026. “Satgas melaporkan hasil investigasi perusahaan yang terindikasi pelanggaran, dan Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan,” ujar Prasetyo.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari bencana banjir dan longsor yang terjadi di tiga provinsi tersebut. Satgas PKH mempercepat audit izin usaha kawasan hutan untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut.
Jenis Pelanggaran dan Potensi Sanksi
Dari 28 perusahaan, 22 adalah Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan bergerak di tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Total lahan hutan alam dan tanaman yang terdampak mencapai 1.010.592 hektar.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan termasuk penggunaan lahan di luar izin, beroperasi di hutan lindung, dan melanggar kewajiban kepada negara seperti pajak. “Misalnya melakukan kegiatan di kawasan yang dilarang atau hutan lindung,” jelas Prasetyo.
Terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan 28 perusahaan itu berpotensi dijerat pidana. Kejaksaan Agung akan mengembangkan investigasi lebih lanjut, dan jika ditemukan pelanggaran pidana, akan diproses secara hukum.
Dampak dan Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap langkah tegas ini memberikan efek jera bagi perusahaan nakal yang merusak hutan. Dengan tindakan ini, pengelolaan hutan di Indonesia semakin tertata dan sesuai prinsip keberlanjutan.
Satgas PKH diharapkan terus melakukan pengawasan dan penertiban kawasan hutan lainnya. Transparansi capaian satu tahun ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah menjaga sumber daya alam.
Selain itu, pencabutan izin diharapkan mendorong perusahaan lain mematuhi regulasi. Dengan pengawasan ketat, potensi bencana akibat perusakan hutan dapat ditekan, serta pemulihan lingkungan berjalan lebih efektif.
Langkah strategis pemerintah ini menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum, melindungi hutan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Hasil kerja Satgas PKH menjadi bukti nyata pengawasan sumber daya alam yang profesional dan akuntabel.
Nathasya Zallianty
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Rekomendasi Tempat Makan Nasi Lesah Magelang Paling Enak Wajib Dicoba
- Minggu, 29 Maret 2026
Resep Batagor Tanpa Ikan Gurih Kenyal Ekonomis Ala Abang Abang Nikmat
- Minggu, 29 Maret 2026
Resep Kakiage Gurih Renyah Ala Jepang Mirip Bakwan Sayur Praktis Rumahan
- Minggu, 29 Maret 2026
Resep Sayur Bening Oyong Soun Praktis Lezat Sehat Bergizi untuk Keluarga
- Minggu, 29 Maret 2026
Rekomendasi Tempat Makan Lesehan Bandung Paling Enak Nyaman Wajib Dicoba
- Minggu, 29 Maret 2026
Berita Lainnya
Minggu Ini Layanan SIM Keliling Hanya Beroperasi Di Jakarta Timur Barat
- Minggu, 29 Maret 2026
Arus Balik Kereta Api Lebaran Memuncak Penjualan Tiket Tembus Seratus Persen
- Minggu, 29 Maret 2026
Kereta Api Joglosemarkerto Jadi Favorit Penumpang Selama Libur Lebaran Tahun 2026
- Minggu, 29 Maret 2026
Mobil Listrik Murah Kia EV2 Mulai Diproduksi Massal Dengan Fitur Lengkap
- Minggu, 29 Maret 2026












