Visi Langit Biru: Perpres 79/2023 Sukses Dorong Penjualan Mobil Listrik Hingga 147%
- Selasa, 03 Februari 2026
JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) secara resmi meluncurkan laporan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 pada Jumat (30/1/2026) di Jakarta.
Laporan tersebut memaparkan hasil nyata dari intervensi kebijakan pemerintah yang berhasil mengubah lanskap industri kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) di tanah air dalam waktu singkat.
Kebijakan ini diakui tidak hanya mempercepat transisi energi, tetapi juga menciptakan gairah investasi baru yang memperkuat struktur ekonomi nasional.
Baca JugaInfrastruktur Jalan Jateng Prima Saat Lebaran 2026 Pemudik Beri Apresiasi Tinggi
Lompatan Statistik Industri BEV Nasional
Sejak implementasi Perpres 79/2023, sektor kendaraan listrik mencatatkan pertumbuhan yang sangat impresif di berbagai aspek:
Akselerasi Penjualan: Penjualan unit BEV tercatat tumbuh rata-rata sebesar 147% per tahun.
Keberagaman Produk: Pilihan bagi konsumen meningkat drastis, dari yang semula hanya 16 model menjadi 138 model varian BEV yang tersedia di pasar.
Realisasi Investasi: Sektor mobilitas listrik berhasil menarik minat investor global dengan total nilai investasi mencapai Rp36,1 triliun.
Tiga Pilar Manfaat Adopsi Kendaraan Listrik
Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menegaskan bahwa dukungan asosiasi terhadap program pemerintah ini didasari oleh tiga manfaat fundamental bagi bangsa:
Kualitas Lingkungan: Mewujudkan visi "langit kota yang lebih biru" melalui pengurangan emisi gas buang secara masif.
Efisiensi Fiskal: Mengurangi beban subsidi BBM pemerintah secara signifikan seiring dengan perpindahan penggunaan energi.
Ketahanan Energi: Memperkuat kedaulatan energi nasional dengan menekan ketergantungan terhadap impor BBM dari luar negeri.
Strategi Keberlanjutan: Insentif dan TKDN
Untuk menjaga momentum pertumbuhan ini, pemerintah berkomitmen melanjutkan langkah-langkah strategis di tahun 2026:
Lanjutan Insentif: Pemerintah tetap memberlakukan insentif tarif guna menjaga harga kendaraan listrik tetap kompetitif bagi masyarakat.
Penguatan Industri Lokal: Mendorong Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40%. Langkah ini bertujuan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pusat manufaktur komponen kendaraan listrik yang tangguh.
Regan
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Jadwal KA Prameks Jogja Purworejo Hari Ini Lengkap Jam Berangkat Dan Rute
- Rabu, 25 Maret 2026
PLN Jaga Pasokan Listrik Nasional Stabil Saat Salat Idulfitri 1447 Hijriah
- Rabu, 25 Maret 2026
Berita Lainnya
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak Moda Transportasi Padat Menuju Jabodetabek
- Rabu, 25 Maret 2026
Mobil Listrik Terbaik Indonesia 2026 Harga Turun Persaingan Semakin Ketat
- Rabu, 25 Maret 2026












