Selasa, 24 Maret 2026

Cara Mudah dan Cepat Perpanjang SIM di Jakarta Lewat Layanan Keliling Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Perpanjang SIM di Jakarta Lewat Layanan Keliling Terbaru
Cara Mudah dan Cepat Perpanjang SIM di Jakarta Lewat Layanan Keliling Terbaru

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Layanan ini tersedia pada hari Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling antara lain di Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung, dan Jakarta Pusat: area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Selanjutnya, di Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok, Jakarta Selatan: area parkir samping Universitas Trilogi, serta Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra.

Dokumen yang Harus Dibawa untuk Perpanjangan SIM

Baca Juga

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Secara Online Agar Tidak Tertipu Link Palsu di Media Sosial

Pemohon diharuskan membawa beberapa dokumen persyaratan penting agar proses perpanjangan berjalan lancar. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan. Sistem ini tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik SIM.

Biaya Perpanjangan SIM dan Tambahan Lainnya

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000. Sedangkan untuk SIM C, biaya perpanjangan sebesar Rp75.000.

Selain biaya utama, pemohon perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan. Biaya tes psikologi sebesar Rp60.000, sedangkan tes kesehatan dikenakan biaya Rp35.000.

Aturan Hukum bagi Pengendara yang Tidak Memperpanjang SIM

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenai sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sanksi dapat berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Pemberlakuan aturan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas. Masyarakat diimbau tidak menunda perpanjangan SIM agar terhindar dari sanksi hukum.

Kemudahan Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat Jakarta

Layanan SIM Keliling mempermudah masyarakat memperbarui masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Ini menjadi alternatif praktis bagi warga Jakarta yang memiliki kesibukan tinggi.

Keberadaan gerai keliling juga mempercepat proses administrasi dibandingkan dengan mengurus SIM di Satpas. Dengan membawa dokumen lengkap, perpanjangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.

Polda Metro Jaya menekankan agar masyarakat memanfaatkan layanan ini secara optimal. Penataan lima titik strategis memungkinkan distribusi layanan merata di seluruh wilayah Jakarta.

Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, sehingga cukup fleksibel bagi pemohon yang memiliki jadwal padat.

Keuntungan lain dari SIM Keliling adalah akses yang dekat dengan pusat perbelanjaan dan fasilitas umum. Hal ini memungkinkan pemohon mengurus SIM sekaligus melakukan kegiatan lain tanpa membuang banyak waktu.

Dengan layanan keliling, masyarakat diharapkan tetap disiplin memperbarui SIM. Kepatuhan ini sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan raya karena pengendara memiliki dokumen yang sah.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik