Selasa, 24 Maret 2026

Malioboro 2026: Kawasan Full Pedestrian dan Pembatasan Ketat Kendaraan BBM

Malioboro 2026: Kawasan Full Pedestrian dan Pembatasan Ketat Kendaraan BBM
Malioboro 2026: Kawasan Full Pedestrian dan Pembatasan Ketat Kendaraan BBM

JAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan target besar bagi kawasan Malioboro untuk menjadi area full pedestrian sepenuhnya pada tahun 2026.

 Langkah ini diambil bukan hanya untuk mempercantik wajah pariwisata Jogja, tetapi sebagai misi utama dalam mewujudkan kawasan rendah emisi di jantung kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menegaskan bahwa akses bagi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) akan mulai dibatasi secara bertahap hingga benar-benar dilarang masuk ke sumbu utama Jalan Malioboro.

Baca Juga

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Secara Online Agar Tidak Tertipu Link Palsu di Media Sosial

Aturan Akses Kendaraan dan Transportasi Hijau

Transisi menuju kawasan pejalan kaki penuh ini akan mengubah peta mobilitas di Malioboro:

Larangan Total Kendaraan BBM: Semua jenis kendaraan bermotor yang menggunakan bensin atau solar—termasuk motor pribadi, mobil, hingga becak motor (bentor)—tidak diperbolehkan melintas.

Prioritas Kendaraan Energi Bersih: Hanya moda transportasi ramah lingkungan yang diizinkan, seperti becak listrik dan bus listrik Si Thole.

Inovasi Bahan Bakar: Bus listrik Si Thole menjadi sorotan karena menggunakan energi hasil olahan sampah plastik, sejalan dengan visi keberlanjutan DIY.

Tantangan Infrastruktur dan Sosial

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa pelaksanaan full pedestrian membutuhkan kesiapan matang di area pendukung, mengingat target awal di tahun 2025 harus digeser ke 2026 karena beberapa kendala teknis:

Penataan Jalan Sirip: Pembenahan jalan-jalan di sekitar Malioboro (jalan sirip) menjadi prioritas agar arus lalu lintas tidak lumpuh saat jalan utama ditutup bagi kendaraan umum.

Solusi Kantong Parkir: Pemerintah tengah mencari skema terbaik untuk meredam munculnya parkir liar yang kerap muncul setiap kali uji coba pedestrian dilakukan.

Aktivitas Ekonomi: Inventarisasi dampak terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan logistik pelaku usaha sedang dilakukan agar roda ekonomi tetap berputar meski akses kendaraan logistik dibatasi.

Perluasan ke Kawasan Sumbu Filosofi

Kebijakan pembatasan kendaraan ini nantinya tidak hanya berhenti di Malioboro. Pemerintah berencana menerapkannya secara bertahap di sepanjang garis Sumbu Filosofi, mulai dari Tugu Pal Putih hingga Panggung Krapyak, guna menjaga kelestarian kawasan yang telah menjadi warisan budaya dunia tersebut.

Regan

Regan

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik