Selasa, 24 Maret 2026

Panduan Lengkap Mengaktifkan Kembali KIS PBI yang Tidak Aktif Agar Bisa Digunakan Lagi

Panduan Lengkap Mengaktifkan Kembali KIS PBI yang Tidak Aktif Agar Bisa Digunakan Lagi
Panduan Lengkap Mengaktifkan Kembali KIS PBI yang Tidak Aktif Agar Bisa Digunakan Lagi

JAKARTA - Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi jaminan penting bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh layanan kesehatan gratis. Namun, beberapa peserta KIS PBI kadang mengalami status non-aktif akibat perubahan data atau faktor tertentu.

Kabar baiknya, KIS PBI yang tidak aktif dapat diaktifkan kembali dengan mengikuti prosedur yang diatur Permensos Nomor 21 Tahun 2019. Artikel ini membahas penyebab, langkah aktivasi kembali, serta cara mengecek status kepesertaan KIS secara lengkap.

Penyebab KIS PBI Tidak Aktif

Baca Juga

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Secara Online Agar Tidak Tertipu Link Palsu di Media Sosial

Ada beberapa alasan utama yang menyebabkan status KIS PBI menjadi non-aktif. Pertama, peserta tidak terdaftar lagi di DTKS karena dianggap mampu membayar iuran sendiri atau statusnya berubah menjadi pekerja penerima upah.

Kedua, peserta terdaftar lebih dari satu kali sehingga terjadi duplikasi data di sistem DTKS. Ketiga, peserta meninggal dunia, sehingga data secara otomatis dihapus dari sistem untuk menjaga akurasi administrasi.

Langkah Mengaktifkan Kembali KIS PBI Berdasarkan Status Non-Aktif

Terdapat tiga skenario utama dalam reaktivasi KIS PBI tergantung durasi non-aktif dan status peserta. Peserta non-aktif kurang dari 6 bulan namun masih terdaftar di DTKS dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat.

Peserta perlu menyiapkan dokumen seperti KIS, KTP, dan KK. Setelah permohonan diajukan, Dinas Sosial akan memberikan rekomendasi ke kantor BPJS Kesehatan, dan KIS PBI akan aktif kembali setelah konfirmasi.

Peserta non-aktif lebih dari 6 bulan dan tidak terdaftar di DTKS perlu mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa. Dokumen ini diserahkan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi, lalu diteruskan ke BPJS Kesehatan agar KIS dapat diaktifkan kembali.

Jika peserta non-aktif lebih dari 6 bulan dan sedang sakit, langkah pengaktifan memiliki prosedur khusus. Peserta harus membawa KIS, KTP, KK, SKTM, dan surat keterangan rawat inap atau rawat jalan ke UPTPK untuk survei kelayakan.

Setelah survei selesai dan memenuhi syarat, peserta akan didaftarkan kembali ke KIS PBI APBD Kabupaten atau dialihkan ke KIS Mandiri. Aktivasi selesai, KIS PBI dapat langsung digunakan untuk layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Cara Mengecek Status Kepesertaan KIS

Masyarakat bisa mengetahui status aktif atau non-aktif KIS dengan mudah melalui dua metode. Pertama, menggunakan aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Play Store dan App Store, cukup login dengan NIK atau nomor peserta.

Di halaman utama, klik menu Info Peserta, maka status kepesertaan akan muncul. Jika aktif, keterangan “Aktif” akan tertera, sehingga peserta bisa langsung memanfaatkan layanan kesehatan.

Kedua, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Tekan angka 1 untuk cek status, masukkan nomor peserta atau NIK, lalu tanggal lahir sesuai format yang diminta, dan tunggu informasi disampaikan petugas.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Reaktivasi KIS PBI

Agar proses aktivasi berjalan lancar, pastikan menyiapkan dokumen lengkap. Dokumen utama meliputi KIS asli dan fotokopi, KTP dan KK fotokopi, serta SKTM dari kelurahan atau desa sesuai ketentuan.

Jika peserta sedang sakit, lampirkan surat keterangan rawat inap atau rawat jalan dari fasilitas kesehatan. Dokumen tambahan seperti surat keterangan dari UPTPK mungkin diperlukan tergantung skenario reaktivasi.

Seluruh dokumen ini menjadi dasar verifikasi BPJS Kesehatan untuk memastikan KIS PBI aktif kembali secara sah. Ketelitian dalam menyiapkan dokumen akan mempercepat proses dan menghindari penundaan layanan.

Pengaktifan kembali KIS PBI yang tidak aktif bukan hal yang sulit jika peserta memahami prosedurnya. Peserta disarankan segera mengurus status kepesertaan, terutama bagi mereka yang masih membutuhkan layanan kesehatan gratis.

Rutin mengecek status melalui Mobile JKN atau BPJS Care Center membantu memastikan KIS tetap aktif. Dengan langkah ini, masyarakat dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan pemerintah tanpa hambatan.

Panduan ini mempermudah peserta KIS PBI untuk menavigasi prosedur administrasi dan memastikan hak atas layanan kesehatan tetap terjaga. KIS PBI menjadi instrumen penting bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik