Selasa, 24 Maret 2026

Keselamatan Nomor Satu: Kementerian Perhubungan Mulai "Ramp Check" Masif Jelang Mudik Lebaran 2026

Keselamatan Nomor Satu: Kementerian Perhubungan Mulai
Keselamatan Nomor Satu: Kementerian Perhubungan Mulai "Ramp Check" Masif Jelang Mudik Lebaran 2026

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak cepat memastikan kesiapan armada transportasi publik menghadapi lonjakan pemudik pada Lebaran 2026.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub menjadwalkan inspeksi keselamatan kendaraan atau ramp check secara menyeluruh terhadap ribuan bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus pariwisata, hingga angkutan penyeberangan di seluruh Indonesia. Langkah proaktif ini diambil untuk menjamin kelaikan jalan kendaraan dan meminimalisir risiko kecelakaan selama masa angkutan Lebaran.

Fokus Inspeksi: Teknis dan Administrasi

Baca Juga

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Secara Online Agar Tidak Tertipu Link Palsu di Media Sosial

Kegiatan ramp check tahun ini tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi menyentuh aspek teknis yang sangat mendalam. Tim penguji akan memeriksa komponen-komponen vital kendaraan, antara lain:

Sistem Pengereman dan Ban: Memastikan fungsi rem optimal dan kondisi ban tidak gundul (sesuai standar kedalaman alur).

Fungsi Lampu dan Wiper: Sangat krusial untuk menghadapi potensi cuaca ekstrem atau perjalanan di malam hari.

Perlengkapan Darurat: Ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR), palu pemecah kaca, dan pintu darurat yang berfungsi baik.

Dokumen Kendaraan: Validitas Kartu Pengawasan (KPS) dan bukti lulus uji berkala (KIR).

Penindakan Tegas: Armada Tak Layak Dilarang Operasi

Pihak Kemenhub menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi aspek keselamatan. Armada yang ditemukan memiliki kerusakan mayor atau tidak memenuhi syarat administrasi akan diberikan sanksi tegas:

Larangan Jalan: Kendaraan yang tidak lulus inspeksi dilarang keras mengangkut penumpang hingga perbaikan dilakukan dan dinyatakan layak melalui uji ulang.

Stiker Lulus Uji: Armada yang telah dinyatakan laik jalan akan ditempeli stiker resmi Kemenhub sebagai penanda bagi masyarakat bahwa kendaraan tersebut aman untuk digunakan.

Imbauan bagi Operator dan Penumpang

Kemenhub meminta para pengusaha otobus (PO) untuk melakukan pengecekan mandiri secara rutin sebelum jadwal ramp check resmi dilakukan. Sementara itu, calon pemudik juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih angkutan.

Gunakan Aplikasi Spionam: Masyarakat disarankan mengecek keabsahan izin operasional bus melalui portal atau aplikasi Spionam milik Kemenhub sebelum membeli tiket.

Lapor Ketidaksesuaian: Jika menemukan bus yang tidak dilengkapi stiker lulus uji atau pengemudi yang ugal-ugalan, penumpang didorong untuk segera melapor melalui kanal resmi yang disediakan.

Regan

Regan

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik