Selasa, 24 Maret 2026

Baznas Merilis Standar Nominal Zakat Fitrah Dan Fidyah Ramadan 2026 Secara Nasional

Baznas Merilis Standar Nominal Zakat Fitrah Dan Fidyah Ramadan 2026 Secara Nasional
Baznas Merilis Standar Nominal Zakat Fitrah Dan Fidyah Ramadan 2026 Secara Nasional

JAKARTA - Menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk menjadi panduan bagi umat Muslim di Indonesia.

 Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kenaikan harga kebutuhan pokok di pasar serta upaya untuk menjaga keseragaman nilai ibadah di seluruh wilayah. Penetapan ini sangat krusial agar masyarakat memiliki kepastian mengenai nominal yang harus ditunaikan guna menyempurnakan ibadah puasa mereka.

Langkah Baznas ini tidak hanya sekadar menentukan angka, tetapi juga merupakan bentuk respon terhadap dinamika ekonomi nasional. Dengan adanya ketetapan resmi ini, diharapkan pengumpulan dan pendistribusian zakat dapat berjalan lebih terorganisir, transparan, dan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan secara lebih merata sebelum hari raya tiba.

Baca Juga

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Secara Online Agar Tidak Tertipu Link Palsu di Media Sosial

Rincian Besaran Zakat Fitrah Dalam Bentuk Beras Dan Uang Tunai

Berdasarkan keputusan Ketua Baznas RI No. 12 Tahun 2026, standar zakat fitrah bagi setiap jiwa adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang. Penggunaan satuan ini merujuk pada ketentuan syariat yang mewajibkan pemberian makanan pokok sesuai dengan apa yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzzaki (pembayar zakat). Kualitas beras yang dizakatkan pun sebaiknya setara dengan kualitas yang dikonsumsi oleh keluarga yang bersangkutan.

Bagi masyarakat yang memilih untuk menunaikan zakat dalam bentuk uang tunai, Baznas telah menetapkan nilai konversi sebesar Rp55.000 per jiwa. Nominal ini telah disesuaikan dengan rata-rata harga beras kualitas premium di tingkat nasional pada awal tahun 2026. Dengan skema uang tunai, proses penyaluran seringkali menjadi lebih praktis karena memungkinkan fleksibilitas bagi penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan mendesak lainnya menjelang Idulfitri.

Ketentuan Nilai Fidyah Bagi Masyarakat Yang Berhalangan Puasa

Selain zakat fitrah, Baznas juga mengatur besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan syar'i, seperti sakit menahun, lansia yang lemah, atau ibu menyusui. Fidyah dibayarkan sebagai pengganti utang puasa dengan memberi makan orang miskin. Untuk tahun 2026, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari bagi setiap utang puasa yang ditinggalkan.

Nilai fidyah ini mencakup biaya konsumsi makanan siap saji yang layak (sebanyak tiga kali makan) atau pemberian bahan makanan yang setara. Penetapan angka ini dimaksudkan agar bantuan yang diberikan melalui fidyah benar-benar mencukupi kebutuhan gizi harian penerimanya, sehingga esensi dari santunan terhadap fakir miskin tetap terjaga dengan kualitas yang baik.

Digitalisasi Layanan Zakat Untuk Kemudahan Dan Transparansi

Menghadapi tantangan disrupsi digital, Baznas terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan platform pembayaran daring. Melalui aplikasi dan situs resmi, warga dapat menghitung zakat mereka secara akurat menggunakan kalkulator zakat yang telah disediakan. Langkah digitalisasi ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan penghitungan serta memberikan laporan bukti setor zakat secara real-time kepada para muzzaki.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang ditunaikan oleh masyarakat dapat dikelola secara profesional. Digitalisasi memudahkan kami dalam memantau aliran dana dan mempercepat distribusi ke wilayah-wilayah pelosok," jelas pihak Baznas. Dengan sistem ini, transparansi publik tetap terjaga, dan masyarakat dapat dengan mudah memantau ke mana bantuan mereka disalurkan, mulai dari program bantuan pangan hingga pemberdayaan ekonomi.

Optimalisasi Penyaluran Melalui Jaringan Amil Di Seluruh Daerah

Meskipun terdapat standar nasional sebesar Rp55.000, Baznas RI tetap memberikan ruang bagi Baznas di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menyesuaikan nominal tersebut jika terdapat perbedaan harga pangan yang signifikan di daerah masing-masing. Penyesuaian lokal ini penting agar nilai zakat tetap relevan dengan daya beli dan harga beras di pasar setempat, terutama untuk wilayah di luar Pulau Jawa.

Penyaluran zakat fitrah dan fidyah dijadwalkan akan dilakukan secara masif mulai pertengahan Ramadan hingga sesaat sebelum salat Idulfitri. Baznas berkoordinasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat masjid dan lembaga untuk memastikan bahwa mustahik (penerima) mendapatkan hak mereka tepat waktu. Sinergi ini diharapkan dapat menekan angka kemiskinan ekstrem dan memberikan kebahagiaan bagi seluruh lapisan masyarakat saat merayakan hari kemenangan.

Regan

Regan

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik