Senin, 30 Maret 2026

Bank Indonesia Perkuat Perlindungan Konsumen, Keringanan Kartu Kredit Diperpanjang

Bank Indonesia Perkuat Perlindungan Konsumen, Keringanan Kartu Kredit Diperpanjang
Bank Indonesia Perkuat Perlindungan Konsumen, Keringanan Kartu Kredit Diperpanjang

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2025, dari sebelumnya yang dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BI dalam menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

“Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai 31 Desember 2025,” ujar Perry.

Baca Juga

Harga Saham Hari Ini 29 Maret 2026 Sentimen Global Domestik Penggerak IHSG

Dua Ketentuan Utama Keringanan Kartu Kredit

Dalam kebijakan tersebut, terdapat dua ketentuan utama yang memberikan kelonggaran kepada pemegang kartu kredit, yakni:

Pembayaran minimum tetap 5 persen dari total tagihan bulanan, sehingga meringankan beban nasabah di tengah fluktuasi kondisi keuangan.

Denda keterlambatan maksimal ditetapkan 1 persen dari total tagihan, dengan batas maksimum Rp100.000. Ini memberikan perlindungan kepada pengguna dari beban denda yang terlalu tinggi.

Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak masa pandemi COVID-19 dan telah beberapa kali diperpanjang guna menopang daya beli masyarakat. Langkah lanjutan ini menunjukkan komitmen Bank Indonesia untuk mempertahankan stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam sektor pembayaran ritel.

Keringanan Tarif SKNBI Ikut Diperpanjang

Tak hanya untuk kartu kredit, Bank Indonesia juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Biaya dari BI ke bank tetap sebesar Rp1, dan bank dapat mengenakan biaya maksimal Rp2.900 kepada nasabah. Kebijakan ini juga berlaku hingga 31 Desember 2025.

Langkah ini diambil untuk mendukung efisiensi sistem pembayaran nasional serta memastikan bahwa biaya transaksi antarbank tetap terjangkau oleh masyarakat luas, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada transaksi digital dan transfer antarbank.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pembayaran Digital

Perry Warjiyo menyatakan bahwa kebijakan sistem pembayaran BI tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari kerangka kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Menurutnya, Bank Indonesia tengah mengoptimalkan berbagai instrumen untuk memperkuat penyaluran kredit dan meningkatkan fleksibilitas likuiditas di sektor perbankan.

“Bank Indonesia terus mengoptimalkan kebijakan makroprudensial yang akomodatif demi mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujar Perry.

Dalam konteks sistem pembayaran, Perry menjelaskan bahwa BI tengah memperkuat infrastruktur digital dan memperluas akseptasi pembayaran non-tunai. Strategi ini diarahkan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang inklusif dan efisien.

“Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi sejalan dengan program Asta Cita pemerintah,” lanjut Perry.

Program Asta Cita, yang menjadi visi pembangunan nasional jangka panjang, berfokus pada peningkatan produktivitas, inklusi ekonomi, dan transformasi digital semuanya ditopang oleh sistem keuangan yang sehat dan adaptif.

Implikasi bagi Konsumen dan Industri

Perpanjangan kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama konsumen pengguna kartu kredit yang masih menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan harga dan tingginya suku bunga global. Kelonggaran pembayaran minimum dan batas denda membantu menjaga arus kas rumah tangga tetap stabil.

Bagi perbankan, meskipun pendapatan dari denda berkurang, kebijakan ini bisa menjadi insentif untuk mendorong loyalitas nasabah dan memperluas inklusi finansial. Selain itu, stabilnya tarif SKNBI juga memberikan kepastian biaya transaksi, yang sangat penting dalam mendukung adopsi sistem pembayaran digital secara lebih luas.

Dengan memperpanjang kebijakan keringanan kartu kredit dan tarif SKNBI hingga akhir tahun, Bank Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memperluas akses keuangan yang inklusif. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong efisiensi dan keandalan sistem pembayaran di Indonesia.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Investor Asing Jual Saham Bank Besar IHSG Melemah Pada Sesi Pertama Perdagangan

Investor Asing Jual Saham Bank Besar IHSG Melemah Pada Sesi Pertama Perdagangan

Rupiah Diproyeksi Melemah Pekan Depan Berpotensi Sentuh Level 17100 Per Dolar

Rupiah Diproyeksi Melemah Pekan Depan Berpotensi Sentuh Level 17100 Per Dolar

Yield SBN Tenor Sepuluh Tahun Naik Rupiah Bertahan Dari Tekanan Global

Yield SBN Tenor Sepuluh Tahun Naik Rupiah Bertahan Dari Tekanan Global

Harga Emas Antam Sepekan Turun Tipis Investor Pantau Pergerakan Terbaru Hari Ini

Harga Emas Antam Sepekan Turun Tipis Investor Pantau Pergerakan Terbaru Hari Ini

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil 29 Maret 2026 Di Level Rp2,8 Juta

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil 29 Maret 2026 Di Level Rp2,8 Juta