Sabtu, 28 Maret 2026

Revisi Aturan Panas Bumi untuk Dukung Investasi

Revisi Aturan Panas Bumi untuk Dukung Investasi
Revisi Aturan Panas Bumi untuk Dukung Investasi

JAKARTA - Pengembangan energi panas bumi di Indonesia akan segera mendapat angin segar. Pemerintah tengah mengkaji revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung. Tujuan utama revisi ini adalah menciptakan kondisi investasi yang lebih menguntungkan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor panas bumi, yang dianggap sangat strategis dalam mendukung transisi energi nasional.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa salah satu hambatan utama dalam pengembangan panas bumi adalah rendahnya tingkat pengembalian investasi (internal rate of return/IRR) yang masih berkisar di angka 8 sampai 9 persen. Sebagai solusi, pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak tubuh bumi yang selama ini membebani proyek-proyek panas bumi.

“Penghapusan pajak tubuh bumi ini diharapkan menjadi insentif fiskal yang mampu memperbaiki daya tarik investasi panas bumi,” ujar Eniya. Langkah ini akan memberikan sinyal positif kepada investor dan memudahkan pendanaan proyek di masa depan.

Baca Juga

Harga BBM Naik 28 Maret 2026, Daftar Lengkap Terbaru Seluruh Indonesia Hari Ini

Fokus Revisi: Insentif dan Penyederhanaan Pajak

Selain pajak tubuh bumi, pemerintah juga akan mengkaji ulang komponen pajak lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Masuk yang selama ini dinilai memberatkan biaya proyek panas bumi. Eniya menegaskan bahwa diskusi mengenai hal ini akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan agar regulasi yang diterapkan tidak menjadi penghambat pengembangan energi terbarukan.

Dalam revisi PP 7/2017 ini, sebanyak 17 poin utama telah diidentifikasi untuk perubahan. Perbaikan aturan ini tidak hanya bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi, tetapi juga mempercepat pemanfaatan panas bumi yang memiliki peran vital dalam mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil.

Eniya menambahkan bahwa perubahan regulasi akan membantu memperkuat posisi energi panas bumi sebagai pilar utama energi baru terbarukan di Tanah Air. Dengan regulasi yang lebih adaptif dan berpihak pada investor, pengembangan energi ini dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Melalui revisi aturan yang tengah dipersiapkan, pemerintah berharap mampu memberikan stimulus baru yang signifikan bagi pengembangan sektor panas bumi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi nasional untuk mendukung transisi energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Harga Pangan Nasional Sabtu Ini Cabai Rawit Merah Rp84.500 Ayam Rp43.550

Harga Pangan Nasional Sabtu Ini Cabai Rawit Merah Rp84.500 Ayam Rp43.550

Harga Pangan Depok Pasca Lebaran Stabil, Cabai Rawit Masih Rp120 Ribu Kilogram

Harga Pangan Depok Pasca Lebaran Stabil, Cabai Rawit Masih Rp120 Ribu Kilogram

Pendapatan ABM Investama Turun 13,5 Persen Akibat Tekanan Harga Batu Bara Global

Pendapatan ABM Investama Turun 13,5 Persen Akibat Tekanan Harga Batu Bara Global

Strategi Pemerintah Antisipasi Krisis Pangan Nasional Saat Ancaman El Nino Menguat

Strategi Pemerintah Antisipasi Krisis Pangan Nasional Saat Ancaman El Nino Menguat

Harga Pangan Nasional Berfluktuasi Cabai Melonjak Telur Naik Pasokan Masih Dikendalikan Pemerintah

Harga Pangan Nasional Berfluktuasi Cabai Melonjak Telur Naik Pasokan Masih Dikendalikan Pemerintah