Sabtu, 28 Maret 2026

Harga Batu Bara Acuan Juli 2025 Naik Jadi USD 107,35 per Ton

Harga Batu Bara Acuan Juli 2025 Naik Jadi USD 107,35 per Ton
Harga Batu Bara Acuan Juli 2025 Naik Jadi USD 107,35 per Ton

JAKARTA - Pemerintah menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode pertama Juli 2025 sebesar US$107,35 per ton, mengalami kenaikan sebesar US$8,74 atau sekitar 8,86 persen dibandingkan periode kedua Juni 2025 yang tercatat di angka US$98,61 per ton. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 72 Tahun 2025 mengenai Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

Meski mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya, nilai HBA periode pertama Juli 2025 ini masih turun signifikan hingga US$23,09 per ton atau 17,70 persen jika dibandingkan dengan HBA periode yang sama pada Juli 2024 yang mencapai US$130,44 per ton. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resminya di Jakarta.

HBA ini digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batu Bara (HPB) untuk batubara dengan kalori lebih dari 6.000 kcal/kg GAR pada periode yang sama. Penentuan HBA dilakukan berdasarkan rata-rata tertimbang volume harga jual batu bara pada titik serah "Free On Board" (FOB) di atas kapal pengangkut. Sampel yang dipakai mencakup transaksi penjualan batubara dengan spesifikasi kesetaraan kalori antara 6.100 hingga 6.500 kcal/kg GAR dari minggu kedua dua bulan sebelumnya hingga minggu pertama bulan sebelumnya.

Baca Juga

Harga BBM Naik 28 Maret 2026, Daftar Lengkap Terbaru Seluruh Indonesia Hari Ini

Detail Penetapan dan Klasifikasi Harga Batu Bara Acuan

Proses perhitungan HBA mengacu pada formula yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025. Harga yang dipakai adalah harga penjualan batu bara aktual yang dicatat oleh perusahaan pertambangan dalam aplikasi e-PNBP Minerba pada tanggal pengapalan yang telah ditentukan.

Tri Winarno menjelaskan bahwa kenaikan HBA periode pertama Juli 2025 ini terjadi seiring dengan kenaikan harga penjualan batu bara pada transaksi pengapalan dari minggu kedua Mei 2025 hingga minggu pertama Juni 2025.

Keputusan Menteri ESDM tersebut juga menetapkan empat jenis HBA berdasarkan nilai kalori batu bara, yakni:

HBA (6.322 kcal/kg GAR)

HBA I (5.300 kcal/kg GAR)

HBA II (4.100 kcal/kg GAR)

HBA III (3.400 kcal/kg GAR)

Untuk periode pertama Juli 2025, nilai HBA untuk masing-masing klasifikasi adalah sebagai berikut:

HBA (6.322 kcal/kg GAR): US$107,35 per ton (naik 8,86%)

HBA I (5.300 kcal/kg GAR): US$71,50 per ton (turun 5,47%)

HBA II (4.100 kcal/kg GAR): US$49,78 per ton (turun 0,94%)

HBA III (3.400 kcal/kg GAR): US$35,87 per ton (turun 0,75%)

Perubahan harga ini mencerminkan dinamika pasar batu bara yang beragam berdasarkan kualitas dan nilai kalorinya. Kenaikan pada batu bara berkualitas tinggi (6.322 kcal/kg GAR) menjadi sinyal positif bagi produsen batubara kelas atas, sementara harga batu bara dengan nilai kalori lebih rendah justru mengalami penurunan.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Harga Pangan Nasional Sabtu Ini Cabai Rawit Merah Rp84.500 Ayam Rp43.550

Harga Pangan Nasional Sabtu Ini Cabai Rawit Merah Rp84.500 Ayam Rp43.550

Harga Pangan Depok Pasca Lebaran Stabil, Cabai Rawit Masih Rp120 Ribu Kilogram

Harga Pangan Depok Pasca Lebaran Stabil, Cabai Rawit Masih Rp120 Ribu Kilogram

Pendapatan ABM Investama Turun 13,5 Persen Akibat Tekanan Harga Batu Bara Global

Pendapatan ABM Investama Turun 13,5 Persen Akibat Tekanan Harga Batu Bara Global

Strategi Pemerintah Antisipasi Krisis Pangan Nasional Saat Ancaman El Nino Menguat

Strategi Pemerintah Antisipasi Krisis Pangan Nasional Saat Ancaman El Nino Menguat

Harga Pangan Nasional Berfluktuasi Cabai Melonjak Telur Naik Pasokan Masih Dikendalikan Pemerintah

Harga Pangan Nasional Berfluktuasi Cabai Melonjak Telur Naik Pasokan Masih Dikendalikan Pemerintah