PLN Pastikan Tarif Listrik Stabil, Pelanggan Tetap Nyaman Menyambut Akhir Bulan
- Selasa, 22 Juli 2025
JAKARTA - Menjelang akhir Juli, kabar baik datang dari sektor energi nasional. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan pada triwulan ketiga tahun ini. Penyesuaian tarif untuk periode Juli hingga September dipastikan tetap, baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun subsidi. Kepastian ini memberikan kenyamanan tersendiri bagi jutaan pelanggan PLN di seluruh Indonesia yang tengah menghadapi tantangan ekonomi, terutama di masa menjelang tanggal tua.
Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Pemerintah berharap kebijakan tarif tetap ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendukung kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Perlindungan untuk Pelanggan Subsidi Tetap Dijaga
Baca JugaHarga BBM Naik 28 Maret 2026, Daftar Lengkap Terbaru Seluruh Indonesia Hari Ini
Pelanggan subsidi tetap menjadi perhatian utama dalam kebijakan tarif listrik. Kelompok ini mencakup kalangan sosial, rumah tangga miskin, pelaku UMKM, serta sektor bisnis dan industri skala kecil. Mereka akan tetap menikmati tarif lama, tanpa ada kenaikan.
Bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi dengan daya 450 VA, tarif ditetapkan sebesar Rp 415 per kWh. Sementara untuk rumah tangga 900 VA bersubsidi, tarif berada di angka Rp 605 per kWh. Pelanggan rumah tangga 900 VA non-subsidi atau Rumah Tangga Mampu (RTM) tetap dikenai tarif Rp 1.352 per kWh.
Kebijakan ini menunjukkan keberlanjutan komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan energi, agar kelompok rentan tidak terbebani oleh biaya listrik, sekaligus memastikan listrik sebagai kebutuhan dasar tetap bisa diakses dengan harga terjangkau.
Rincian Tarif Listrik Prabayar dan Pascabayar
Bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar, tarif tetap disesuaikan dengan klasifikasi golongan dan besaran daya listrik. Sistem prabayar memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk mengelola pemakaian, sementara pascabayar memberikan fleksibilitas bagi pelanggan tetap.
Untuk pelanggan prabayar di golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif tetap berada di angka Rp 1.352 per kWh. Rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenai tarif Rp 1.444,70 per kWh. Rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya antara 3.500–5.500 VA dikenai tarif Rp 1.699,53 per kWh, yang sama dengan tarif bagi rumah tangga besar (R-3/TR) berdaya di atas 6.600 VA.
Pelanggan bisnis dan kantor pemerintahan juga tidak mengalami perubahan tarif. Pelanggan bisnis (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenai tarif Rp 1.440,70 per kWh. Sementara untuk kantor pemerintah (P-1/TR) dalam kelompok daya yang sama, tarif tetap Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif penerangan jalan umum (P-3/TR) untuk daya di atas 200 kVA juga tetap, yaitu Rp 1.699,53 per kWh. Konsistensi ini mendukung stabilitas biaya operasional pemerintah dan sektor usaha, khususnya dalam mengelola fasilitas publik dan layanan dasar.
Kemudahan Akses Informasi Tagihan Listrik
PLN terus mempermudah pelanggan dalam mengakses informasi terkait tagihan dan penggunaan listrik. Melalui aplikasi resmi PLN Mobile, pelanggan dapat dengan mudah mengecek detail tagihan, histori penggunaan, hingga pembelian token listrik secara real-time.
Langkah-langkah penggunaannya cukup sederhana. Pelanggan cukup mengunduh aplikasi PLN Mobile melalui ponsel pintar, lalu melakukan registrasi dengan mengisi nama lengkap, ID pelanggan, nomor HP, lokasi, dan email. Setelah terdaftar, pelanggan dapat langsung masuk ke aplikasi dan memilih menu “Informasi”, lalu klik “Informasi Tagihan dan Token Listrik”. Di halaman ini, sistem akan menampilkan informasi lengkap seputar tagihan listrik, jumlah pemakaian, hingga riwayat transaksi sebelumnya.
Digitalisasi ini merupakan salah satu bentuk transformasi layanan PLN untuk mendekatkan diri dengan pelanggan sekaligus meningkatkan transparansi dalam penyampaian informasi.
Upaya Pemerintah Menjaga Stabilitas Energi Nasional
Kebijakan mempertahankan tarif listrik tidak hanya ditujukan untuk merespons kondisi sosial-ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga stabilitas energi. Di tengah dinamika harga energi global dan tekanan fiskal, kestabilan tarif listrik menjadi sinyal bahwa pemerintah berkomitmen melindungi kepentingan masyarakat luas tanpa mengorbankan keberlanjutan pelayanan.
Dengan tidak adanya penyesuaian harga pada triwulan ini, pemerintah menunjukkan keseimbangan antara kemampuan fiskal, keadilan sosial, dan keberlanjutan sistem kelistrikan nasional. Hal ini menjadi bukti bahwa akses terhadap energi yang andal, terjangkau, dan adil tetap menjadi prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional.
Zahra Kurniawati
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Menteri PU Pastikan Infrastruktur Jalan Tol Arus Balik Lebaran Aman Lancar
- Minggu, 29 Maret 2026
Minggu Ini Layanan SIM Keliling Hanya Beroperasi Di Jakarta Timur Barat
- Minggu, 29 Maret 2026
Arus Balik Kereta Api Lebaran Memuncak Penjualan Tiket Tembus Seratus Persen
- Minggu, 29 Maret 2026
Kereta Api Joglosemarkerto Jadi Favorit Penumpang Selama Libur Lebaran Tahun 2026
- Minggu, 29 Maret 2026
Berita Lainnya
Harga Pangan Depok Pasca Lebaran Stabil, Cabai Rawit Masih Rp120 Ribu Kilogram
- Sabtu, 28 Maret 2026
Pendapatan ABM Investama Turun 13,5 Persen Akibat Tekanan Harga Batu Bara Global
- Sabtu, 28 Maret 2026
Strategi Pemerintah Antisipasi Krisis Pangan Nasional Saat Ancaman El Nino Menguat
- Jumat, 27 Maret 2026












