Perpres Ojol dan Kurir Online: Tarif Adil dan Jaminan Sosial
- Selasa, 25 November 2025
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
Regulasi ini mencakup mekanisme tarif, pembagian pendapatan, serta jaminan sosial bagi pekerja platform.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa Perpres akan mewajibkan perusahaan platform menerapkan sistem bagi hasil yang adil dan transparan. Hal ini diharapkan menyeimbangkan kepentingan pengemudi, perusahaan, dan masyarakat pengguna layanan.
Baca JugaTarif Listrik PLN Stabil April–Juni 2026 Meski Krisis Energi Global Melanda Dunia
Selain itu, pekerja akan menerima bagian proporsional dari tarif yang dibayarkan pengguna jasa, sehingga pendapatan lebih pasti dan tidak sepenuhnya bergantung pada insentif yang fluktuatif.
Fokus Pada Sistem Bagi Hasil dan Transparansi Tarif
Afriansyah menekankan, aspek penting dalam regulasi ini adalah sistem bagi hasil yang adil serta transparansi tarif. Saat ini, tarif ojol masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022. Aturan itu membagi biaya jasa menjadi tiga zona, dan menetapkan biaya tak langsung maksimal 20% untuk sewa aplikasi.
Namun, skema saat ini belum sepenuhnya menjamin kesejahteraan pekerja, karena biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, dan pulsa masih ditanggung oleh pengemudi sendiri. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat perlunya Perpres yang lebih komprehensif.
Regulasi baru ini diharapkan memberi kepastian tarif bagi pengguna, sekaligus menjaga kelangsungan usaha perusahaan aplikator.
Jaminan Sosial Pekerja Platform
Saat ini, jaminan sosial bagi pekerja platform belum bersifat wajib. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) masih bersifat sukarela, sehingga tingkat kepesertaan rendah, tercatat sekitar 320 ribu pekerja per Mei 2025.
Afriansyah menegaskan, Perpres akan menuntut perusahaan platform memberikan perlindungan sosial yang lebih jelas. Dengan demikian, pengemudi dan kurir tidak hanya mendapatkan penghasilan, tetapi juga perlindungan dari risiko kerja.
Regulasi ini diharapkan mendorong kepesertaan jaminan sosial lebih luas, sekaligus membangun industri ojol yang berkelanjutan dan profesional.
Pendekatan Pemerintah dan Proses Pembahasan
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa rancangan Perpres ojol masih dalam pembahasan lintas kementerian. Pemerintah melibatkan semua pihak, termasuk perusahaan aplikasi dan komunitas pengemudi, untuk memastikan aturan yang diterbitkan relevan dan berpihak pada semua pihak.
“Dari draft itu kemudian kami pelajari. Ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo.
Bentuk Perpres dipilih agar penerbitannya lebih cepat, bahkan diperkirakan dapat selesai tahun ini, sehingga regulasi bisa segera diterapkan.
Tujuan Regulasi: Kesejahteraan dan Kepastian Usaha
Perpres ojol bukan sekadar aturan tarif, tetapi juga upaya melindungi pekerja platform dan menjamin keberlangsungan usaha perusahaan. Regulasi ini diharapkan memberi kepastian pendapatan pengemudi, jaminan sosial, dan transparansi mekanisme bagi hasil.
“Tujuan kita bukan hanya memberikan perlindungan bagi pekerja platform, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha perusahaan aplikator, serta memberikan kepastian tarif bagi masyarakat sebagai pengguna layanan,” jelas Afriansyah.
Dengan demikian, regulasi ini menghadirkan win-win solution: pekerja mendapatkan haknya, perusahaan tetap berkelanjutan, dan pengguna menikmati tarif yang adil dan transparan.
Dampak Positif bagi Industri dan Masyarakat
Dengan Perpres ini, industri ojol dan kurir online akan lebih profesional dan berkelanjutan. Transparansi tarif dan jaminan sosial akan meningkatkan kepercayaan pengemudi terhadap platform, serta meminimalkan praktik ketidakadilan dalam pembagian pendapatan.
Bagi masyarakat, regulasi memberikan kepastian tarif, sehingga pengguna tidak perlu khawatir biaya berubah-ubah secara mendadak. Hal ini juga mendorong persaingan sehat di industri transportasi daring dan logistik.
Selain itu, Perpres ini menegaskan posisi pemerintah sebagai regulator yang memastikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan pertumbuhan ekonomi digital.
Proyeksi Implementasi dan Langkah Selanjutnya
Setelah Perpres diterbitkan, perusahaan aplikator wajib menyesuaikan sistem tarif dan mekanisme jaminan sosial sesuai ketentuan. Pemerintah juga akan mengawasi pelaksanaan aturan agar implementasinya berjalan efektif.
Komunikasi berkelanjutan dengan komunitas pengemudi akan dilakukan untuk memonitor efek regulasi terhadap kesejahteraan pekerja. Diharapkan, skema baru ini dapat meningkatkan kepuasan pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis platform.
Perpres ojol menjadi langkah penting pemerintah dalam merapikan industri transportasi daring dan logistik, memastikan keadilan, dan memperkuat ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
Wildan Dwi Aldi Saputra
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Resep Ayam Panggang Paprika Saus Yogurt Bawang Putih yang Lezat Bergizi
- Selasa, 31 Maret 2026
Berita Lainnya
Update Lengkap Harga BBM Pertamina Hari Ini Senin 30 Maret 2026 di Seluruh Indonesia
- Senin, 30 Maret 2026
Tarif Listrik PLN Triwulan II Tahun 2026 Tetap, Simak Cara Hitung Token Efisien
- Senin, 30 Maret 2026
Inilah 5 Pilihan Rumah Subsidi Murah di Majalengka yang Cocok Untuk Keluarga Muda
- Senin, 30 Maret 2026












