Pemindahan 4.100 ASN ke IKN Direncanakan Bertahap Hingga 2028
- Kamis, 27 November 2025
JAKARTA - Pemerintah menetapkan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) secara bertahap hingga tahun 2028.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Perpres tersebut menyebutkan bahwa jumlah ASN yang akan dipindahkan atau ditugaskan ke IKN mencapai 1.700 hingga 4.100 orang. Tujuan pemindahan ini adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal di ibu kota baru yang akan menjadi pusat politik negara pada tahun 2028.
Baca JugaVolume Kendaraan Arus Balik Idulfitri 2026 ke Jabodetabek dan Jawa Barat Meningkat Signifikan
IKN Sebagai Pusat Politik dan Pemerintahan
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara politis dan konstitusional telah mengikatkan diri terhadap IKN. Pandangan ini disampaikan oleh Akademisi Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, saat dimintai pendapat mengenai Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
“Beliau menyampaikan, artinya Pak Presiden sudah mengikatkan diri secara politis dan secara konstitusi bahwa yes, IKN akan menjadi ibu kota negara,” ujar Basuki. Dengan langkah ini, pembangunan dan pemindahan ASN mendapat kepastian arah dan dukungan kebijakan pusat.
Pemindahan ASN Tertunda Karena Perlu Penyesuaian
Meskipun rencana pemindahan ASN telah tercantum dalam Perpres, realisasinya belum dimulai. Pemerintah sebelumnya menargetkan pemindahan dilakukan bertahap sejak tahun 2024, namun sejumlah faktor menyebabkan mundurnya proses ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah kementerian dari 34 menjadi 48 menjadi salah satu alasan. “Karena kementerian kita dulu 34, sekarang jumlahnya 48, semua ASN-nya kan tersebar,” kata Rini.
Penapisan ASN Sebelum Pemindahan
Saat ini, pemerintah sedang melakukan penapisan ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Langkah ini bertujuan memastikan siapa yang akan diprioritaskan pindah, sehingga proses berjalan terstruktur dan efisien.
Rini menambahkan, data ASN sudah tersedia sejak periode kabinet sebelumnya. Namun, pemerintah baru akan melanjutkan pemindahan setelah penapisan selesai, agar pemindahan ASN sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan institusi di ibu kota baru.
IKN dan Pemerintah Daerah Khusus
Selain menjadi pusat pemerintahan, IKN juga direncanakan berstatus sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus). Status ini memungkinkan pengelolaan administratif lebih fleksibel dan mendukung transformasi ibu kota menjadi pusat politik yang efektif.
Lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menyebutkan bahwa perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan ASN dilakukan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. “Begitu di-declare, ya itu akan jadi,” kata Basuki.
Manfaat Pemindahan ASN Bertahap
Pemindahan ASN secara bertahap diharapkan dapat menjaga stabilitas birokrasi dan meminimalkan gangguan pada layanan publik. Dengan jumlah ASN yang tersebar dan kebutuhan kementerian yang meningkat, penataan secara bertahap dianggap lebih realistis dan terukur.
Selain itu, strategi bertahap memberi waktu bagi ASN untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, termasuk fasilitas kerja, hunian, dan akses transportasi di IKN. Pendekatan ini juga memungkinkan pemerintah mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur dan layanan pendukung secara lebih tepat.
Dukungan Anggaran dan Infrastruktur
Pemindahan ASN ke IKN juga melibatkan dukungan anggaran untuk fasilitas kantor dan hunian. Dengan jumlah ASN yang dipindahkan mencapai ribuan orang, penyediaan sarana dan prasarana menjadi bagian penting agar produktivitas dan kinerja pemerintahan tidak terganggu.
Otorita IKN terus memantau progres pembangunan kawasan dan infrastruktur pendukung. Langkah ini memastikan proses pemindahan ASN berjalan lancar dan sejalan dengan target operasional ibu kota baru.
Pemindahan 4.100 ASN ke IKN hingga 2028 menjadi bagian dari upaya pemerintah mempersiapkan ibu kota baru sebagai pusat politik dan pemerintahan. Penapisan ASN, penyusunan fasilitas pendukung, dan perencanaan bertahap menjadi kunci keberhasilan program ini.
Dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya pada IKN, sambil tetap memperhatikan kelancaran administrasi dan kesejahteraan ASN yang dipindahkan. Strategi bertahap memungkinkan ibu kota baru berfungsi optimal sejak awal operasionalnya.
Wildan Dwi Aldi Saputra
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Arus Balik Lebaran Pelni H7 Angkut 153 Ribu Penumpang Tiket Terjual Tinggi
- Senin, 30 Maret 2026
Bank Indonesia Perkuat Instrumen SVBI Dan SUVBI Demi Stabilitas Rupiah Global
- Senin, 30 Maret 2026
Kurs Dolar Dekati Rp17000 Rupiah Melemah Dipicu Sentimen Global Dan Domestik
- Senin, 30 Maret 2026
Berita Lainnya
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Tinjau Lokasi PSEL Energi Listrik Malang
- Senin, 30 Maret 2026












