Senin, 30 Maret 2026

Korlantas Usul Larangan Kendaraan Sumbu Tiga Saat Nataru 2026

Korlantas Usul Larangan Kendaraan Sumbu Tiga Saat Nataru 2026
Korlantas Usul Larangan Kendaraan Sumbu Tiga Saat Nataru 2026

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan agar kendaraan sumbu tiga tidak diperbolehkan melintas di jalan tol maupun arteri selama musim Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). 

Langkah ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama dalam operasi lalu lintas. 

Baca Juga

Volume Kendaraan Arus Balik Idulfitri 2026 ke Jabodetabek dan Jawa Barat Meningkat Signifikan

“Kalau memang operasi ini operasi kemanusiaan, mementingkan keselamatan jiwa orang, kami menyarankan selama operasi kendaraan sumbu tiga dilarang,” ujar Agus saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dampak Positif dari Pengalaman Operasi Ketupat

Larangan kendaraan sumbu tiga bukan tanpa dasar. Berdasarkan pengalaman Operasi Ketupat sebelumnya, pelarangan jenis kendaraan ini terbukti signifikan menekan angka kecelakaan.

Agus menjelaskan, saat pertama kali sumbu tiga dilarang melintas di tol dan arteri, terjadi penurunan kecelakaan lalu lintas hingga 33%. Selain itu, fatalitas korban kecelakaan turun 53%. “Kalau memang harus berani melakukan ini, hasilnya sangat signifikan,” katanya.

Pertimbangan Ekonomi dan Sosial

Meski fokus utama adalah keselamatan, larangan kendaraan sumbu tiga juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial. Agus menyatakan, pengetatan operasional harus tetap seimbang agar tidak mengganggu distribusi logistik dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun, apabila operasi Nataru mengedepankan prinsip kemanusiaan, keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama, sehingga larangan tetap diperlukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan serius.

Sinergi dengan Kementerian Perhubungan

Korlantas Polri menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana pemberlakuan larangan ini. Kemenhub sudah menyiapkan rancangan aturan bagi kendaraan sumbu tiga, namun keputusan final memerlukan kesepakatan lintas lembaga.

Agus menambahkan, tujuan utama dari usulan ini adalah agar operasi Nataru 2026 benar-benar bersifat kemanusiaan. “Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil menitikberatkan pada keselamatan jiwa, terutama bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.

Artikel ini mengubah lead dari fokus murni “usulan larangan” menjadi menyoroti keselamatan pengguna jalan sebagai latar belakang strategis, sehingga tetap informatif dan bebas plagiarisme.

Wildan Dwi Aldi Saputra

Wildan Dwi Aldi Saputra

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Menteri ESDM Tegaskan 13 Proyek Hilirisasi Energi Tingkatkan Nilai Tambah Dalam Negeri

Menteri ESDM Tegaskan 13 Proyek Hilirisasi Energi Tingkatkan Nilai Tambah Dalam Negeri

Program Makan Bergizi Gratis Diprediksi Jadi Motor Utama Transformasi Peternakan Nasional

Program Makan Bergizi Gratis Diprediksi Jadi Motor Utama Transformasi Peternakan Nasional

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Tinjau Lokasi PSEL Energi Listrik Malang

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Tinjau Lokasi PSEL Energi Listrik Malang

BRIN Dorong Transformasi Industri Peternakan Global Lewat Kolaborasi Ilmiah dan Teknologi Baru

BRIN Dorong Transformasi Industri Peternakan Global Lewat Kolaborasi Ilmiah dan Teknologi Baru

Cara Mudah Skrining BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN dan Website Untuk Deteksi Penyakit Sejak Dini

Cara Mudah Skrining BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN dan Website Untuk Deteksi Penyakit Sejak Dini