JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan langkah penangguhan 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara menarik perhatian dunia internasional.
Langkah tegas ini dianggap sebagai sinyal positif bagi tata kelola tambang di Indonesia.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut tindakan pemerintah menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan standar lingkungan di sektor pertambangan.
Baca JugaTarif Listrik PLN Stabil April–Juni 2026 Meski Krisis Energi Global Melanda Dunia
“Reklamasi pascatambang merupakan kewajiban perusahaan dan syarat pengurusan RKAB. Kemarin 190 IUP kita tutup, itu gemanya sudah sampai keluar,” kata Tri di Jakarta Selatan, Kamis.
Dorongan untuk Tata Kelola Lingkungan yang Lebih Baik
Tri menekankan agar pelaku usaha pertambangan lebih memperhatikan tata kelola lingkungan. Praktik pertambangan yang buruk bisa merusak reputasi Indonesia dan menimbulkan penolakan komoditas di pasar internasional.
“Setelah lahirnya batu bara itu sendiri sudah kotor, ditambah kelola lingkungan yang tidak baik, pasti akan menimbulkan isu yang terus berkembang,” tegas Tri. Pemerintah berharap perhatian global terhadap kasus ini mendorong perusahaan lebih disiplin dalam menjaga standar lingkungan.
Alasan Penangguhan dan Proses Peringatan
Penangguhan 190 IUP dilakukan melalui surat Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025. Dari jumlah tersebut, 90 izin adalah untuk tambang batu bara, sisanya mineral.
ESDM memberikan tiga peringatan kepada perusahaan sebelum pembekuan, terkait tidak terpenuhinya kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi. Meski operasi dibekukan, pemegang IUP tetap wajib melakukan pengelolaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan sesuai aturan.
Status Pemulihan IUP dan Tindak Lanjut Perusahaan
Dari 190 IUP yang dibekukan, 9 sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Sebanyak 99 perusahaan telah mengajukan permohonan pencabutan pembekuan, dan 6 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat.
Namun, 91 perusahaan lain belum menindaklanjuti arahan Kementerian ESDM. Kondisi ini menyoroti tantangan implementasi regulasi di lapangan, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah serius menegakkan aturan demi keberlanjutan industri pertambangan dan reputasi global.
Wildan Dwi Aldi Saputra
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Arus Balik Lebaran Pelni H7 Angkut 153 Ribu Penumpang Tiket Terjual Tinggi
- Senin, 30 Maret 2026
Bank Indonesia Perkuat Instrumen SVBI Dan SUVBI Demi Stabilitas Rupiah Global
- Senin, 30 Maret 2026
Kurs Dolar Dekati Rp17000 Rupiah Melemah Dipicu Sentimen Global Dan Domestik
- Senin, 30 Maret 2026
Berita Lainnya
Update Lengkap Harga BBM Pertamina Hari Ini Senin 30 Maret 2026 di Seluruh Indonesia
- Senin, 30 Maret 2026
Tarif Listrik PLN Triwulan II Tahun 2026 Tetap, Simak Cara Hitung Token Efisien
- Senin, 30 Maret 2026
Inilah 5 Pilihan Rumah Subsidi Murah di Majalengka yang Cocok Untuk Keluarga Muda
- Senin, 30 Maret 2026












