Pemerintah Cari Solusi Thrifting: Kuota Impor dan Dukungan Produk Lokal
- Senin, 01 Desember 2025
JAKARTA - Polemik perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting kembali mencuat setelah Menteri UMKM Maman Abdurrahman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 30 November 2025. Kehadiran Maman disambut antusias oleh para pedagang yang berharap usaha mereka tetap diperhatikan pemerintah.
Saat berkeliling di lantai 2 Blok III, sejumlah pedagang menyampaikan keluhan langsung. Mereka meneriakkan aspirasi agar aktivitas thrifting tidak ditutup oleh pemerintah.
Beberapa pedagang bahkan mengangkat poster dari kardus dengan tulisan bahwa mereka juga membayar pajak. Mereka menegaskan bahwa thrifting menjadi satu-satunya sumber nafkah yang mereka andalkan.
Baca JugaTarif Listrik PLN Stabil April–Juni 2026 Meski Krisis Energi Global Melanda Dunia
Maman menanggapi aspirasi tersebut dengan serius dan menegaskan pemerintah memahami dilema yang dihadapi pedagang. Di satu sisi, impor pakaian bekas memang dilarang oleh undang-undang, namun aktivitas ekonomi ribuan pedagang tidak bisa langsung dihentikan.
Opsi Kuota dan Regulasi Lintas Kementerian
Dalam dialog singkat, Maman mengungkap bahwa pemerintah tengah mengkaji opsi penerapan kuota impor pakaian bekas. Ide ini muncul dari aspirasi pedagang setempat yang berharap pemerintah memberikan ruang legal bagi usaha mereka.
Namun, opsi kuota masih perlu dikaji secara lintas kementerian. Masalah thrifting terkait regulasi perdagangan, perpajakan, dan pengawasan barang impor sehingga keputusan pemerintah harus berhati-hati.
Maman menegaskan bahwa formulasi kebijakan yang diambil harus mengakomodasi semua kepentingan. Pemerintah berupaya menyeimbangkan perlindungan konsumen, keberlangsungan usaha pedagang, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan larangan impor pakaian bekas tetap berlaku. Pembayaran pajak tidak mengubah status hukum barang impor, sehingga legalisasi melalui pajak tidak memungkinkan.
Pengetatan Pengawasan dan Sterilisasi Pasar
Dari sisi penegakan hukum, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengawasan terhadap masuknya barang ilegal melalui pelabuhan akan diperketat. Sistem kontrol baru dirancang agar barang ilegal tidak bisa lolos, berbeda dari praktik sebelumnya.
Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah mendorong pedagang thrifting untuk beralih ke produk lokal UMKM. Transisi ini didukung melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai program peningkatan kapasitas.
Maman menekankan pentingnya “sterilisasi pasar” dari barang ilegal. Setelah pasar bersih, produk lokal diharapkan dapat bersaing adil dan menjadi pilihan utama konsumen.
Menurut Maman, selama barang ilegal masih membanjiri pasar, pedagang lokal sulit bersaing. Pemerintah menargetkan agar produk lokal dapat menguasai lapangan pasar secara adil.
Dampak Kebijakan Terhadap Industri dan Konsumen
Pengusaha menilai langkah pemerintah menertibkan impor pakaian bekas menciptakan persaingan lebih sehat bagi industri tekstil, garmen, dan UMKM. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menyebut kebijakan ini mendorong substitusi produk lokal dan memperkuat pondasi industri dalam negeri.
Selama bertahun-tahun, industri formal menghadapi tekanan dari pakaian bekas impor yang masuk tanpa standar. Produk tersebut dijual jauh di bawah harga produksi lokal, menekan pelaku industri dalam negeri.
Shinta menilai kebijakan ini menciptakan level playing field yang lebih adil. Langkah ini juga membuka ruang pasar lebih luas bagi UMKM dan merek lokal, sekaligus memperkuat rantai pasok industri fesyen domestik.
Namun, pengetatan impor bisa berdampak pada konsumen berpendapatan rendah. Pakaian bekas impor selama ini menjadi alternatif harga murah yang sulit ditandingi produk baru, termasuk produk lokal.
Shinta menekankan pentingnya re-desain pasar. Produk lokal harus tetap terjangkau, berkualitas, dan tersedia merata agar kebijakan tidak membebani konsumen.
Strategi Jangka Panjang dan Dukungan Pemerintah
Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian untuk menemukan solusi thrifting yang berkelanjutan. Kuota impor, pengawasan ketat, dan fasilitasi KUR menjadi bagian dari strategi agar pedagang tetap produktif tanpa melanggar hukum.
Selain itu, pemerintah mendorong penguatan kapasitas UMKM lokal agar mereka mampu menyediakan produk alternatif berkualitas. Hal ini sekaligus meningkatkan daya saing industri domestik di segmen pasar yang selama ini didominasi pakaian bekas impor.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap pasar thrifting bisa tetap hidup secara legal dan pedagang tidak kehilangan mata pencaharian. Solusi ini juga bertujuan menciptakan ekosistem industri fesyen yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.
Nathasya Zallianty
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Arus Balik Lebaran Pelni H7 Angkut 153 Ribu Penumpang Tiket Terjual Tinggi
- Senin, 30 Maret 2026
Bank Indonesia Perkuat Instrumen SVBI Dan SUVBI Demi Stabilitas Rupiah Global
- Senin, 30 Maret 2026
Kurs Dolar Dekati Rp17000 Rupiah Melemah Dipicu Sentimen Global Dan Domestik
- Senin, 30 Maret 2026
Berita Lainnya
Update Lengkap Harga BBM Pertamina Hari Ini Senin 30 Maret 2026 di Seluruh Indonesia
- Senin, 30 Maret 2026
Tarif Listrik PLN Triwulan II Tahun 2026 Tetap, Simak Cara Hitung Token Efisien
- Senin, 30 Maret 2026
Inilah 5 Pilihan Rumah Subsidi Murah di Majalengka yang Cocok Untuk Keluarga Muda
- Senin, 30 Maret 2026












