Minggu, 29 Maret 2026

Cek Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Natal Tahun Baru 2025

Cek Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Natal Tahun Baru 2025
Cek Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Natal Tahun Baru 2025

JAKARTA - Pemerintah kembali menetapkan pembatasan operasional angkutan barang untuk Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan tahunan ini bertujuan menjaga kelancaran mobilitas masyarakat, meski berdampak pada arus distribusi dan biaya logistik.

Aturan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Berlaku di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol strategis di Indonesia, termasuk Pulau Jawa, Sumatra, dan Bali.

Baca Juga

Tarif Listrik April Juni 2026 Tetap, Rincian Harga Token PLN Terbaru Lengkap

Tujuan Pembatasan Selama Masa Nataru

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan, pembatasan dilakukan untuk mengurangi kepadatan di jalan pada periode puncak libur panjang, yakni 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

“Diperlukan pengaturan agar aspek keselamatan dan kelancaran tetap terjaga,” ujar Aan, Rabu. Kebijakan ini merupakan trade-off antara mobilitas publik dan efisiensi logistik.

Jenis Kendaraan dan Barang yang Dibatasi

SKB Nomor KP-DRJD 6064/2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 menyebutkan pembatasan berlaku bagi:

Truk sumbu tiga atau lebih,

Truk dengan kereta gandengan/tempelan,

Kendaraan pengangkut galian, tambang, dan bahan bangunan.

Sementara angkutan yang dikecualikan tetap beroperasi, seperti BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang pokok, dan penanganan bencana. Meski dikecualikan, kendaraan harus membawa surat muatan resmi.

Jadwal Pembatasan yang Perlu Diperhatikan

Jalan tol:

19–20 Desember 2025 (00.00–24.00)

23–28 Desember 2025 (00.00–24.00)

2–4 Januari 2026 (00.00–24.00)

Jalan non-tol:

19–20 Desember 2025 (00.00–22.00)

23–28 Desember 2025 (05.00–22.00)

2–4 Januari 2026 (05.00–22.00)

Ruas utama yang terdampak meliputi Jakarta–Cikampek, Bogor–Ciawi–Sukabumi, Nagreg–Tasikmalaya, Semarang–Solo–Ngawi, Surabaya–Gempol, hingga Denpasar–Gilimanuk.

Dampak Bagi Dunia Usaha dan Solusi Logistik

Bagi sektor retail, manufaktur, dan konstruksi, aturan ini dapat menunda pengiriman komoditas non-essensial. Perusahaan logistik biasanya menyesuaikan jadwal armada agar pengiriman tetap lancar.

Strategi yang dilakukan antara lain: meningkatkan pengiriman sebelum tanggal pembatasan, menambah sopir, dan memanfaatkan hub logistik. Namun, hal ini berpotensi meningkatkan biaya lembur dan tarif pengiriman jangka pendek.

Aan menambahkan, kepolisian memiliki wewenang mengambil langkah rekayasa lalu lintas situasional. “Setiap momen libur panjang kami lakukan pengaturan, dan diharapkan semua pihak mencermati serta melaksanakan aturan ini sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Wildan Dwi Aldi Saputra

Wildan Dwi Aldi Saputra

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Harga Pangan Akhir Pekan Turun Naik, Cabai Melemah Minyak Goreng Menguat Kembali

Harga Pangan Akhir Pekan Turun Naik, Cabai Melemah Minyak Goreng Menguat Kembali

Harga Pangan Nasional Berubah Bawang Dan Beras Naik Cabai Turun Minggu Ini

Harga Pangan Nasional Berubah Bawang Dan Beras Naik Cabai Turun Minggu Ini

Update Tarif Listrik 2026 Per kWh Lengkap Rumah Tangga Bisnis Industri Nasional

Update Tarif Listrik 2026 Per kWh Lengkap Rumah Tangga Bisnis Industri Nasional

Harga BBM Naik 28 Maret 2026, Daftar Lengkap Terbaru Seluruh Indonesia Hari Ini

Harga BBM Naik 28 Maret 2026, Daftar Lengkap Terbaru Seluruh Indonesia Hari Ini

Update Harga BBM Pertamina 28 Maret 2026, Pertamax Gorontalo Rp12.600 Stabil Hari Ini

Update Harga BBM Pertamina 28 Maret 2026, Pertamax Gorontalo Rp12.600 Stabil Hari Ini