Senin, 23 Maret 2026

OJK Ungkap Kredit Macet 21 Fintech P2P Lending, Fokus pada Sektor Produktif

OJK Ungkap Kredit Macet 21 Fintech P2P Lending, Fokus pada Sektor Produktif
OJK Ungkap Kredit Macet 21 Fintech P2P Lending, Fokus pada Sektor Produktif

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sejumlah fakta mengejutkan terkait industri fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia. Sebanyak 21 penyelenggara P2P lending dilaporkan mengalami tingkat kredit macet (TWP90) di atas 5% per November 2024. 

Informasi ini disampaikan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Jumat, 10 Januari 2025.

Menurut Agusman, angka tersebut didominasi oleh penyelenggara yang berfokus pada sektor produktif. "Per November 2024, terdapat 21 penyelenggara LPBBTI [Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi] dengan TWP90 di atas 5%, didominasi oleh penyelenggara yang fokus pada sektor produktif," ungkap Agusman dalam pernyataan tertulis pada Kamis, 9 Januari 2025.

Meski tidak merinci identitas semua penyelenggara yang terlibat, OJK menyebut salah satu penyelenggara tersebut adalah PT iGrow Resources Indonesia (iGrow), yang memiliki TWP90 mencapai 80,18%. Angka ini menjadi sorotan karena sangat jauh di atas batas aman yang ditetapkan.

Langkah Tegas OJK dalam Menghadapi Kredit Macet

Sebagai respon terhadap tingkat kredit macet yang tinggi, OJK telah mengambil beberapa tindakan penting. Agusman memastikan bahwa OJK telah memberikan surat peringatan kepada para penyelenggara yang memiliki kredit macet di atas 5%. "OJK juga meminta penyelenggara untuk membuat action plan guna memperbaiki kualitas pendanaannya," ujar Agusman.

OJK juga terus melakukan monitoring terhadap komitmen pemegang saham untuk menangani permasalahan ini. Langkah tersebut termasuk memaksimalkan upaya penagihan dan melakukan penguatan permodalan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Agusman menyatakan bahwa OJK siap melakukan tindakan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif.

Pertumbuhan dan Tantangan di Tengah Kredit Macet

Menariknya, meskipun menghadapi tantangan kredit macet, kinerja overall sektor fintech P2P lending menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan. Per November 2024, outstanding pembiayaan mencapai Rp75,60 triliun, mengalami kenaikan 27,32% secara tahunan (year on year/YoY).

Berdasarkan gender, borrowings dari kalangan perempuan mendominasi dengan porsi 54,34% dari total outstanding pembiayaan perorangan. Sementara itu, kelompok usia 19-34 tahun mendominasi outstanding pembiayaan dengan persentase 51,52%. Hal ini menunjukkan minat tinggi dari generasi muda dalam memanfaatkan jasa fintech.

Di sisi lain, penyaluran pinjaman ke sektor produktif mencapai 30,91% dari total penyaluran pinjaman pada periode yang sama. OJK terus berupaya mendorong penyaluran dana ke sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Strategi untuk Memperkuat Sektor Produktif dan UMKM

Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023-2028, OJK merencanakan berbagai inisiatif strategis. Ini termasuk dukungan untuk relaksasi batas maksimum pembiayaan melalui regulasi, optimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke luar Jawa, dan perluasan jalur distribusi untuk sektor produktif dan UMKM.

"Optimalisasi pembiayaan ini penting untuk mendorong perekonomian regional dan memberikan akses yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil," kata Agusman.

Dengan tantangan dan peluang yang ada, sektor fintech P2P lending diharapkan dapat semakin matang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa industri ini beroperasi secara sehat, adil, dan transparan.

Baca Juga

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Secara Online Agar Tidak Tertipu Link Palsu di Media Sosial

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik