Jumat, 17 Januari 2025

OJK Mendukung Program 3 Juta Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

OJK Mendukung Program 3 Juta Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
OJK Mendukung Program 3 Juta Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas dukungannya terhadap program pemerintah dalam menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan melibatkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memperluas akses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Program 3 juta hunian ini bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat luas, khususnya MBR, untuk memiliki rumah impian mereka.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa OJK memberikan kebijakan khusus bagi LJK dalam menyalurkan KPR berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis. "Kami memberikan ruang kepada LJK untuk memutuskan kebijakan pemberian kredit/pembiayaan dengan dukungan aturan manajemen risiko yang ada," ujarnya, Kamis, 16 Januari 2025.

Dalam hal ini, OJK telah mengirimkan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar mendukung perluasan pembiayaan KPR bagi MBR. Langkah ini sejalan dengan Peraturan OJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Dalam aturan tersebut, penetapan kualitas Aset Produktif untuk debitur dengan plafon hingga Rp 5 miliar hanya perlu didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, termasuk untuk KPR. Kebijakan ini memberikan kelonggaran dibandingkan dengan kredit lainnya yang dinilai berdasarkan tiga pilar: prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.

Untuk meminimalkan risiko moral hazard dan adverse selection dalam pemberian kredit, penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi alat penting dalam menganalisis kelayakan calon debitur. "SLIK bukan satu-satunya faktor dalam penilaian, tetapi berfungsi sebagai informasi tambahan yang netral," jelas Mahendra. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

Mahendra menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan dari OJK yang melarang pemberian kredit untuk debitur yang memiliki kredit non-lancar. "Kami juga memperbolehkan penggabungan fasilitas kredit, terutama untuk nominal yang kecil," katanya. Per November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru telah disalurkan kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar oleh berbagai LJK.

Untuk mempermudah proses pengajuan KPR, OJK menyiapkan kanal pengaduan khusus melalui Kontak 157. Hal ini bertujuan menampung pengaduan dari masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan, termasuk masalah terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) yang belum diperbarui sesuai pelaporan SLIK.

"Kami siap membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta stakeholder lainnya untuk menanggapi pengaduan dengan lebih cepat dan efektif," ungkap Mahendra. Langkah ini adalah bentuk komitmen OJK dalam memastikan bahwa program 3 juta hunian dapat berjalan lancar.

Ke depannya, OJK bersama pihak terkait akan mendiskusikan dukungan likuiditas untuk pembiayaan program 3 juta rumah, termasuk penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal. Langkah ini diharapkan dapat menyediakan dana yang cukup untuk mendukung keberhasilan program ini.

“Dengan berbagai dukungan kebijakan di atas, diharapkan program Pemerintah untuk menyediakan 3 juta hunian dapat terlaksana dengan baik,” pungkas Mahendra.

Program ini menjadi perhatian utama karena menyediakan akses perumahan yang lebih mudah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menunjukkan komitmen pemerintah bersama OJK dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah, OJK, dan lembaga keuangan, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat menikmati kenyamanan memiliki hunian yang layak.

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BSI Tingkatkan Syariah Compliance dengan Mendukung Pemberantasan Judi Online

BSI Tingkatkan Syariah Compliance dengan Mendukung Pemberantasan Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bersiap Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bersiap Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

Mantan Pegawai BNI Lapor Ketua Tim Audit ke Polisi: Dugaan Pencemaran Nama Baik

Mantan Pegawai BNI Lapor Ketua Tim Audit ke Polisi: Dugaan Pencemaran Nama Baik

Apple Siap Investasi Rp16 Triliun untuk Pembangunan Pabrik AirTag di Indonesia, Targetkan Rampung 2026

Apple Siap Investasi Rp16 Triliun untuk Pembangunan Pabrik AirTag di Indonesia, Targetkan Rampung 2026

BBTN dan CIMB Niaga Didorong OJK untuk Spin Off Unit Usaha Syariah, Menyongsong Era Baru Perbankan Syariah Indonesia

BBTN dan CIMB Niaga Didorong OJK untuk Spin Off Unit Usaha Syariah, Menyongsong Era Baru Perbankan Syariah Indonesia