OJK Terima 88 Pengaduan Konsumen terhadap KoinP2P, Penundaan Pembayaran Picu Ketidakpuasan
- Jumat, 17 Januari 2025
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sejumlah pengaduan dari konsumen terkait PT Lunaria Annua Teknologi, yang dikenal sebagai KoinP2P. Hingga akhir Desember 2024, tercatat ada 88 pengaduan konsumen ke OJK dengan mayoritas berkaitan dengan permasalahan imbal hasil (return). Situasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan konsumen dan pengamat industri keuangan.
Friderica Widyasari Dewi, yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, menjelaskan bahwa KoinP2P melakukan penundaan pembayaran atau standstill kepada para lender.
"Penundaan ini disebabkan oleh tindakan fraud yang dilakukan oleh distributor atau pihak yang menerima dana untuk borrower dengan nominal sekitar Rp360 miliar," ungkap Friderica yang kerap disapa Kiki dalam keterangannya di Jakarta pada hari Jumat, 17 Januari 2025.
Kiki menambahkan bahwa KoinP2P telah mengumumkan kebijakan standstill kepada para lender, yang mencakup penjelasan latar belakang masalah dan proposal standstill. Dalam kebijakan standstill ini, KoinP2P memberikan perpanjangan waktu selama dua tahun untuk pembayaran, disertai kompensasi sebesar 5 persen per tahun yang akan diterima secara bulanan sejak lender menyetujui kebijakan tersebut.
Sebagai langkah antisipatif, KoinP2P juga menyediakan hotline di nomor 02130072007 untuk menjawab pertanyaan dan kekhawatiran para lender. "Kami berusaha memberikan penjelasan yang transparan dan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak," tambah Kiki.
Sebelumnya, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, turut menyatakan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan terhadap operasional KoinP2P. Hal ini terkait perkembangan dan realisasi komitmen para pengurus serta pemegang saham KoinP2P dalam melakukan langkah-langkah perbaikan, yang mencakup penguatan permodalan serta implementasi tata kelola yang lebih baik.
"OJK melakukan berbagai langkah untuk memastikan agar hak-hak lender dapat dipenuhi sesuai kesepakatan dan peraturan yang berlaku," kata Agusman. Pihaknya juga berencana melakukan pemeriksaan khusus untuk mendalami kasus dugaan fraud dalam KoinP2P, dengan tujuan untuk memutuskan tindakan selanjutnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaduan yang diterima OJK ini mencerminkan kekhawatiran dan ketidakpuasan konsumen terhadap kinerja KoinP2P dalam mengelola investasi dan imbal hasil. Dengan investigasi yang dilakukan OJK, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat dan komprehensif agar kepercayaan konsumen dapat pulih dan industri fintech di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Seiring meningkatnya popularitas platform fintech seperti KoinP2P, penting untuk memastikan adanya mekanisme perlindungan konsumen yang memadai dan pengawasan yang ketat. Dengan langkah-langkah pengawasan dan perbaikan dari OJK dan pihak KoinP2P sendiri, publik berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan para investor dan lender yang telah mempercayakan dana mereka.
Penting juga bagi bisnis fintech lainnya untuk belajar dari situasi ini, sehingga bisa menghindari masalah serupa di masa depan dan memastikan kepercayaan konsumen tetap terjaga. OJK mengingatkan bahwa pengawasan ini tidak hanya melindungi hak-hak konsumen, tetapi juga menjaga stabilitas dan kredibilitas industri keuangan di Indonesia secara keseluruhan.
Baca JugaBRI Pionir Green Bond di Indonesia dengan Penerbitan Obligasi Hijau Tahun 2024
Tri Kismayanti
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Ide Konten Reels Instagram, Tiktok, Serta Youtube Shorts yang Bisa Bikin Viral
- Jumat, 17 Januari 2025
Berita Lainnya
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatra oleh PT Hutama Karya
- Selasa, 07 Januari 2025
Program FLPP Siap Digulirkan Januari 2025: 220 Ribu Unit Rumah dalam Jangkauan
- Selasa, 07 Januari 2025