Minggu, 29 Maret 2026

Prahara Perguruan Tinggi Menambang

Prahara Perguruan Tinggi Menambang
Fahmy Radhi

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga AtasUndang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur tentangPerguruan Tinggi dapat mengelola tambang. Kalau RUU Minerba itu disyahkan, tidak hanyaOrmas Keagamaan saja, tetapi juga Perguruan Tinggi mendapat konsesi mengelolapertambangan dan mineral. Serupa dengan Ormas Keagamaan, pengelolaan tambang oleh Perguruan Tinggi lebih banyak madharatnya ketimbang manfaatnya, bahkan berpotensimenimbulkan prahara bagi Perguruan Tinggi.

Berdasarkan UU Pendidikan, Perguruan Tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Perguruan Tinggi yang mengelola tambang menabrak UU Pendidikan tersebut. Pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkanpengrusakan terhadap lingkungan. Dengan mengelola tambang, Perguruan Tinggi termasuk ikutberkontribusi terhadap pengrusakan lingkungan padahal selama ini Perguruan Tinggi mempelopori upaya melestarikan lingkungan. Pertambangan di Indonesia berada pada wilayah abu-abu yang sering kali melakukan kejahatan pertambangan hitam dan menimbulkan konflikantara penambang dengan masyarakat setempat. Perguruan tinggi yang selama ini mengayomimasyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik denganmasyarakat.

Diduga tujuan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan PerguruanTinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap Pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan. Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadiprahara di Perguruan Tinggi dalam fungsi control dan penegakan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, DPR harus mencabut draft RUU itu. Kalau akhirnya, RUU itu disyahkan, seluruhPerguruan Tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara Perguruan Tinggi. (Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada)

Baca Juga

Mobil Listrik BYD Song Ultra EV Meluncur Jarak Tempuh 710 Kilometer

Redaksi

Redaksi

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Diskon Pajak Kendaraan Lebaran Jawa Barat Dongkrak Pendapatan Daerah Hingga Tiga Ratus

Diskon Pajak Kendaraan Lebaran Jawa Barat Dongkrak Pendapatan Daerah Hingga Tiga Ratus

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu Hujan Ringan Hingga Sedang BMKG Imbau Waspada

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu Hujan Ringan Hingga Sedang BMKG Imbau Waspada

BMKG Peringatkan Banjir Rob Pesisir Jawa Hingga Pertengahan April 2026 Waspada

BMKG Peringatkan Banjir Rob Pesisir Jawa Hingga Pertengahan April 2026 Waspada

DPRD NTB Dorong Pemprov Percepat Proyek Infrastruktur Saat Memasuki Musim Kemarau Tahun

DPRD NTB Dorong Pemprov Percepat Proyek Infrastruktur Saat Memasuki Musim Kemarau Tahun

Percepatan Infrastruktur Batam Dorong Investasi Properti Dan Permintaan Hunian Modern Meningkat

Percepatan Infrastruktur Batam Dorong Investasi Properti Dan Permintaan Hunian Modern Meningkat