Sabtu, 21 Maret 2026

OJK Bekukan Pendaftaran Akuntan Publik Yansyafrin: Ini Sebabnya

OJK Bekukan Pendaftaran Akuntan Publik Yansyafrin: Ini Sebabnya
OJK Bekukan Pendaftaran Akuntan Publik Yansyafrin: Ini Sebabnya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran terhadap Akuntan Publik Yansyafrin. Pengumuman ini diungkapkan OJK melalui situs resmi mereka pada 15 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas dan kepatuhan dalam sektor jasa keuangan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor S-27/PD.11/2025 yang ditetapkan pada 9 Januari 2025.

Sanksi berupa pembekuan pendaftaran ini akan berlangsung selama satu tahun dan berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat. "Diberikan Sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran Akuntan Publik Yansyafrin dengan jangka waktu 1 tahun pada OJK, terhitung sejak ditetapkannya surat Nomor S-27/PD.11/2025 per 9 Januari 2025 kepada Akuntan Publik Yansyafrin yang beralamat di Jalan Margonda Nomor 525, Pondok Cina, Depok," demikian keterangan resmi dari OJK, Rabu, 22 Januari 2025.

Pembekuan ini menandakan bahwa seluruh Surat Tanda Terdaftar yang dimiliki oleh Akuntan Publik Yansyafrin dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu. Oleh karena itu, Yansyafrin tidak dapat memberikan jasa kepada pihak-pihak yang berada di bawah pengawasan OJK selama periode pembekuan.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c dan e dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2023 menjadi alasan utama di balik dikenakannya sanksi ini. Pasal tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. OJK menjabarkan bahwa Akuntan Publik Yansyafrin belum sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di sektor jasa keuangan.

Selain itu, Akuntan Publik Yansyafrin juga dinilai belum sepenuhnya memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan dengan ketentuan perundang-undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan. OJK menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini sangat disoroti karena dapat berdampak pada kredibilitas laporan keuangan di kalangan sektor jasa keuangan.

Mengenai hal ini, OJK menyarankan agar pihak-pihak yang telah terikat kontrak jasa dengan Akuntan Publik Yansyafrin segera mengalihkan pelayanan mereka kepada akuntan publik lain yang memenuhi kriteria sesuai dengan POJK Nomor 9 Tahun 2023. Langkah ini diperlukan agar keberlanjutan proses audit dan kepatuhan terhadap regulasi tetap terjaga.

Pakar keuangan dari Universitas Indonesia, Dr. Ardinanto, menilai langkah OJK adalah tindakan tegas yang diperlukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan. "Keputusan OJK menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan terhadap standar dalam industri akuntansi publik. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap praktik audit harus dilakukan dengan ketat demi menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Akuntan Publik Yansyafrin belum memberikan tanggapan resmi terkait pembekuan pendaftaran ini. Namun, berbagai pihak berharap agar Yansyafrin dapat memperbaiki ketidakpatuhan ini dan kembali menyesuaikan praktiknya sesuai dengan regulasi yang ada.

Pembekuan pendaftaran oleh OJK ini menjadi salah satu kasus penting yang menyoroti peran regulator dalam memastikan kepatuhan dan kelayakan akuntan publik dalam memberikan layanan audit terhadap entitas keuangan. Keputusan ini sekaligus memberikan pelajaran bagi para pelaku jasa keuangan lain untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas layanan mereka.

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik