Pinjaman Online Legal Dibawah Pengawasan OJK: Masyarakat Diminta Lebih Waspada
- Jumat, 24 Januari 2025
Jakarta – Pinjaman online atau yang lebih dikenal sebagai pinjol semakin marak di Indonesia, menawarkan kemudahan akses ke pembiayaan dalam waktu singkat. Namun, seiring dengan meningkatnya popularitas layanan ini, muncul tantangan bagi masyarakat untuk memilih layanan yang legal dan aman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengawasi sektor jasa keuangan, secara rutin merilis daftar penyedia layanan pinjol yang telah resmi terdaftar dan berizin, Jumat, 24 Januari 2025.
OJK baru-baru ini memperbarui daftar penyedia layanan fintech peer-to-peer lending resmi, menyusul pencabutan izin usaha PT Investree Radika Jaya, yang dikenal dengan nama Investree. Satu perusahaan tersebut tak lagi masuk dalam daftar setelah OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha mereka akibat pelanggaran terhadap ekuitas minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Kami berkomitmen untuk memastikan industri ini berjalan secara sehat dan bertanggung jawab. Pencabutan izin usaha Investree merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas dan tata kelola yang baik di sektor ini," ujar seorang juru bicara OJK. Ia menambahkan bahwa langkah tegas ini diambil karena permasalahan kinerja yang memburuk dari Investree, yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pencabutan ini, jumlah total penyelenggara fintech lending yang berizin berkurang menjadi 97 perusahaan. Daftar lengkap perusahaan pinjaman online yang legal dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi OJK. OJK juga menegaskan pentingnya masyarakat untuk selalu memilih layanan keuangan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK demi keamanan dan kenyamanan bertransaksi.
Berikut adalah beberapa rekomendasi pinjol berizin yang dapat dipertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan finansial Anda:
1. Danamas - [https://p2p.danamas.co.id](https://p2p.danamas.co.id)
2. ETHIS - [https://ethis.co.id](https://ethis.co.id)
3. Amartha - [https://amartha.com](https://amartha.com)
4. DOMPET Kilat - [https://www.dompetkilat.co.id](https://www.dompetkilat.co.id)
5. Boost - [https://myboost.co.id](https://myboost.co.id)
6. TOKO MODAL - [https://www.tokomodal.co.id](https://www.tokomodal.co.id)
Untuk menghindari penipuan atau penawaran pinjaman ilegal, OJK memberikan beberapa tips penting. Masyarakat dianjurkan untuk selalu memeriksa status legalitas pinjaman melalui situs resmi OJK. Selain itu, calon peminjam dapat menghubungi layanan Konsultasi OJK di nomor telepon 157 atau melalui WhatsApp di 081 157 157 157 untuk mendapatkan informasi terpercaya mengenai status penyedia layanan pinjaman yang ingin diakses.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan lebih selektif dalam memilih pinjaman online. Pastikan layanan tersebut terdaftar dan diawasi OJK agar terhindar dari risiko-risiko penipuan," lanjut perwakilan dari OJK.
Perkembangan teknologi digital yang pesat memang mendukung kemunculan berbagai layanan finansial berbasis online. Namun, tanpa regulasi dan pengawasan yang ketat, hal ini dapat memberikan celah bagi penyedia layanan ilegal untuk merugikan pengguna. Oleh karena itu, langkah OJK untuk terus memantau dan meninjau penyedia layanan pinjaman online diharapkan dapat meminimalkan risiko bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekosistem keuangan yang sehat.
Dengan adanya pengawasan ketat dari OJK, masyarakat diharapkan menjadi lebih bijak dalam memilih pinjaman online dan memahami risiko yang mungkin timbul. Peningkatan literasi finansial adalah kunci agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara bertanggung jawab dan optimal untuk memenuhi kebutuhan finansial yang mendesak.
Sementara itu, penyelenggara jasa keuangan juga diharapkan terus meningkatkan transparansi dan pelayanan mereka agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca JugaSunarso, Direktur Utama BRI, Perkuat Kepemilikan Saham di Tengah Fluktuasi Pasar
Tri Kismayanti
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung dan Kanker
- Kamis, 23 Januari 2025
Berita Lainnya
Sunarso, Direktur Utama BRI, Perkuat Kepemilikan Saham di Tengah Fluktuasi Pasar
- Jumat, 24 Januari 2025
Terpopuler
1.
2.
Cara Membersihkan Nama dari Blacklist BI Checking
- 20 Januari 2025
3.
4.
Perjanjian Asuransi adalah: Syarat, Asas, dan Prinsipnya
- 08 Januari 2025
5.
PLN Bangun Kedekatan dengan Pelanggan Lewat Customer Intimacy
- 29 November 2024