OJK Tingkatkan Pengawasan Sektor Finansial dengan Dua Aturan Baru
- Jumat, 24 Januari 2025
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia lewat penerbitan dua peraturan baru.
Dalam langkah yang sangat penting ini, OJK merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK) serta POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis. Aturan ini diyakini membawa dampak signifikan pada efektivitas pengawasan dan stabilitas sektor keuangan di tanah air, Jumat, 24 Januari 2025.
Penguatan Efektivitas Pengawasan
M. Ismail Riyadi, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, mengungkapkan bahwa penerbitan POJK 30 Tahun 2024 ialah penyempurnaan dari POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan. Langkah ini bertujuan untuk melaksanakan mandat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur pengawasan akan konglomerasi keuangan.
"POJK 30 Tahun 2024 menjadi salah satu upaya regulator untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan secara terintegrasi terhadap suatu grup/kelompok lembaga jasa keuangan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh pemilik yang sama," kata Ismail dalam siaran resmi yang diterima Jumat, 24 Januari 2025.
Ia menambahkan, pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan dan berkeadilan. "Ini sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat," tegasnya.
Pembaruan Konsep Pengawasan
Perubahan signifikan dalam POJK ini mencakup pengalihan konsep pengawasan konglomerasi keuangan dari entitas utama ke perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK). PIKK kini memiliki peran penting dalam mengendalikan, mengkonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh anggota konglomerasi keuangan. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini antara lain:
1. Tata cara pembentukan dan kelembagaan konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan, serta tata cara pembentukannya.
2. Kegiatan usaha dan tanggung jawab perusahaan induk konglomerasi keuangan.
3. Kriteria kepemilikan dan pengendalian dalam konglomerasi keuangan.
4. Tata cara perubahan kepemilikan dan pengendalian dalam konglomerasi keuangan, termasuk Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
5. Larangan kepemilikan silang dan kewenangan OJK untuk menetapkan kebijakan tertentu serta pengakhiran perusahaan induk konglomerasi keuangan.
POJK 30 Tahun 2024 mulai efektif pada 23 Desember 2024 menggantikan POJK Nomor 45/POJK.03/2020 yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa pengaturan terkait tata kelola, manajemen risiko, dan modal minimum terintegrasi masih tetap berlaku selama tidak bertentangan.
Penguatan Kewenangan dalam Pemberian Perintah Tertulis
Bersamaan dengan ini, OJK menerbitkan POJK Nomor 31 Tahun 2024 yang mengharmonisasikan kewenangan OJK dalam pemberian perintah tertulis, berlaku sektor luas dengan pendekatan principle-based dan selaras dengan UU P2SK.
Ismail menyatakan bahwa penerbitan POJK ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap sektor jasa keuangan secara prudensial dan perilaku pasar (market conduct), memastikan kegiatan dalam sistem keuangan berlangsung teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Aturan ini adalah amanat dari Pasal 8A UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah direvisi oleh UU P2SK.
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian perintah tertulis kepada LJK dan pihak terkait lainnya. Di samping itu, penambahan ketentuan perintah penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi (P3IK) sesuai Pasal 8A UU OJK, serta penyelarasan terkait pengawasan market conduct sesuai Pasal 244 UU P2SK juga diatur.
POJK ini juga mencabut tiga peraturan sebelumnya terkait perintah tertulis, namun ketentuan pelaksana dari peraturan tersebut tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan aturan baru. "Ketentuan pelaksana dari ketiga POJK ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini," tutup Ismail.
Langkah OJK dalam memperkuat regulasi dan pengawasan sektor finansial ini diharapkan mampu meningkatkan stabilitas dan kepercayaan terhadap industri jasa keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat luas di Indonesia.
Baca JugaOJK Terbitkan Dua Regulasi Baru untuk Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
Tri Kismayanti
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
OJK Terbitkan Dua Regulasi Baru untuk Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
- Jumat, 24 Januari 2025
Berita Lainnya
Bank Mandiri Tuntaskan Mandiri Sahabatku 2024, Sukses Lahirkan Ribuan Pengusaha Baru
- Selasa, 21 Januari 2025
Terpopuler
1.
2.
3.
Cara Membersihkan Nama dari Blacklist BI Checking
- 20 Januari 2025
4.
Harga Emas Mencapai Rekor Baru! Tembus Rp 1,57 Juta per Gram
- 17 Januari 2025