Senin, 23 Maret 2026

Pembentukan Badan Legislasi Nasional: Solusi atau Masalah Baru?

Pembentukan Badan Legislasi Nasional: Solusi atau Masalah Baru?
Pembentukan Badan Legislasi Nasional: Solusi atau Masalah Baru?

JAKARTA - Dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengangkat kembali gagasan pembentukan Badan Legislasi Nasional. Lembaga ini diharapkan dapat menjadi mitra strategis Badan Legislasi DPR dalam memperbaiki proses pembentukan rancangan undang-undang (RUU) di Indonesia.

Ide mendirikan badan legislatif khusus ini sebenarnya bukanlah hal baru. Sejak 2019, Presiden Joko Widodo telah mengungkapkan pentingnya "pusat legislasi nasional" sebagai solusi untuk mengatasi tumpang tindih regulasi yang sering kali terjadi. Dalam debat calon presiden 2019-2024, Jokowi mengedepankan ide ini sebagai tanggapan terhadap tantangan yang disampaikan oleh Prabowo Subianto mengenai banyaknya peraturan yang tidak harmonis.

Kerangka Masalah Tata Kelola Regulasi

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia telah lama menyoroti masalah tata kelola regulasi di Indonesia. Beberapa masalah utama yang diidentifikasi adalah:
1. Perencanaan yang Tidak Sinkron: Prolegnas sering kali tidak terkoordinasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
2. Dependensi pada Undang-Undang: Ada kecenderungan bahwa pemerintah dan DPR menganggap undang-undang sebagai solusi atas semua masalah yang dihadapi, meski tidak selalu efektif.
3. Absennya Monitoring dan Evaluasi: Tidak adanya mekanisme monitoring yang terintegrasi menyebabkan fenomena hiper-regulasi, yaitu jumlah peraturan yang terlalu banyak dan tidak harmonis.
4. Ketiadaan Otoritas Manajemen Regulasi: Tidak ada otoritas tunggal yang bertanggung jawab dalam pengelolaan regulasi.

PSHK mengusulkan perlunya otoritas tunggal untuk mengelola peraturan yang ada, dan usulan ini semakin relevan setelah Bappenas melakukan studi mendalam tentang pembentukan badan regulasi nasional.

Keraguan Publik dan Pemisahan Kementerian

Namun, publik masih meragukan efektivitas pembentukan badan baru ini. Adanya perubahan besar dalam struktur kementerian oleh pemerintahan Prabowo Subianto menjadi salah satu alasan. Ia memisahkan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga entitas terpisah yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Meski pemisahan urusan tersebut sesuai dengan masukan para ahli yang melihat beban Kementerian Hukum dan HAM terlalu berat, pengalaman menunjukkan bahwa restrukturisasi kementerian atau lembaga sering kali membawa dampak signifikan. "Biasanya, restrukturisasi ini menghabiskan banyak waktu dan energi untuk menyesuaikan fungsi dan struktur organisasi," ungkap seorang narasumber di Kementerian Hukum.

Proses Legislasi Bermasalah

Baca Juga

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Secara Online Agar Tidak Tertipu Link Palsu di Media Sosial

Pada masa pemerintahan Jokowi, legislasi sering kali dinilai lemah dalam aspek legitimasi sosiologis. Mulai dari revisi UU KPK yang diwarnai gelombang protes publik hingga UU Cipta Kerja yang dibahas tanpa partisipasi publik yang memadai.

Prabowo, meski kini memimpin pemerintahan, tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Dia adalah bagian dari kabinet saat beberapa legislasi bermasalah tersebut disahkan. Kini, meski ia telah menyerukan efisiensi anggaran, hal ini pun masih menjadi polemik. "Pemerintah harus konsisten antara kebijakan efisiensi dengan pembentukan lembaga baru," ujar seorang pengamat politik.

Transformasi dan Penguatan Badan Eksisting

Sejumlah kalangan menyarankan agar alih-alih membentuk lembaga baru, lebih baik memperkuat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). PSHK juga merekomendasikan penggabungan fungsi pengelolaan peraturan ke dalam satu otoritas pelaksana. Saat ini, fungsi-fungsi terkait tersebar di lima kementerian yang berpotensi menimbulkan ketidakselarasan kebijakan.

Dengan integrasi ke dalam BPHN yang kemudian ditransformasikan menjadi Badan Legislasi Nasional, diharapkan ada efisiensi dan efektifitas yang lebih baik. Perluasan fungsi ke daerah secara bertahap juga diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan regulasi di tingkat lokal.

Mengingat pentingnya strategi implementasi yang cermat di tengah keraguan publik terhadap pemerintah serta keterbatasan anggaran, pemerintah perlu berpikir lebih dalam. Seperti disampaikan oleh seorang anggota ormas sipil, “Pemerintah perlu argumen kuat untuk meyakinkan bahwa pembentukan Badan Legislasi Nasional memang dibutuhkan dan bukan sekadar pemborosan anggaran.”

Pengelolaan aturan yang efektif dan efisien memang diperlukan di Indonesia. Namun, keberhasilan pembentukan Badan Legislasi Nasional sangat tergantung pada strategi implementasi yang tepat. Publik masih menunggu langkah konkret dari pemerintahan saat ini agar reformasi tata kelola regulasi ini tidak menjadi program yang terabaikan. Segala usaha harus dipikirkan dengan kawalan kebijakan dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan betul bahwa target yang diharapkan dapat tercapai.

Herman

Herman

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik