Senin, 23 Maret 2026

BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Perlindungan Sosial untuk Pekerja Mandiri Hanya Rp36.800 per Bulan, Petani hingga Driver Ojol Diimbau Segera Mendaftar

BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Perlindungan Sosial untuk Pekerja Mandiri Hanya Rp36.800 per Bulan, Petani hingga Driver Ojol Diimbau Segera Mendaftar
BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Perlindungan Sosial untuk Pekerja Mandiri Hanya Rp36.800 per Bulan, Petani hingga Driver Ojol Diimbau Segera Mendaftar

JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menyasar sektor pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU), seiring bertambahnya jumlah profesi baru dan pekerja informal di Indonesia. Hanya dengan iuran Rp36.800 per bulan, peserta program BPU kini dapat memperoleh perlindungan lengkap yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Inggrid Maya Sari, menegaskan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan terutama bagi para pekerja yang rentan terhadap risiko kerja, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, hingga driver ojek online. Menurutnya, munculnya profesi-profesi baru yang bekerja secara mandiri memerlukan perlindungan yang sama seperti pekerja formal.

“Munculnya profesi pekerjaan baru, terkhusus pekerja mandiri yang memiliki risiko kerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan driver ojek online, tentunya menjadi perhatian kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja lewat program perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Inggrid.

Baca Juga

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Secara Online Agar Tidak Tertipu Link Palsu di Media Sosial

BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengelompokkan peserta dalam beberapa sektor, yakni Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sektor BPU menjadi fokus utama untuk mendorong inklusivitas program jaminan sosial bagi semua lapisan pekerja, terutama mereka yang belum tersentuh sistem perlindungan formal.

Manfaat Maksimal dengan Iuran Terjangkau

Inggrid menjelaskan, hanya dengan iuran sebesar Rp36.800 per bulan, pekerja mandiri sudah bisa menikmati berbagai manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah santunan kematian sebesar Rp42 juta, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak jika peserta meninggal dunia dalam masa aktif kepesertaan.

“Dengan iuran hanya Rp36.800 per bulan, peserta bisa mendapatkan manfaat luar biasa seperti santunan kematian sebesar Rp42 juta hingga manfaat beasiswa. Ini adalah bentuk nyata dukungan negara terhadap perlindungan sosial bagi semua kalangan,” terang Inggrid.

Ia menambahkan, upaya ini membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, dan stakeholder lain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program jaminan sosial.

Edukasi dan Penyuluhan untuk Pekerja Rentan

Untuk menggenjot partisipasi pekerja di sektor informal, BPJS Ketenagakerjaan gencar melakukan penyuluhan di berbagai daerah, termasuk wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Edukasi ini menyasar komunitas pekerja rentan agar lebih memahami pentingnya perlindungan kerja, khususnya dalam menghadapi risiko yang bisa datang sewaktu-waktu.

“Risiko kerja menjadi momok bagi para pekerja, terlebih pekerja rentan dengan pendapatan minim. Menyadari hal itu, kami mengimbau para pekerja seperti driver ojol, nelayan, petani, atau freelancer untuk dapat bergabung dalam program kami,” lanjut Inggrid.

Program ini tidak hanya bertujuan memberi rasa aman bagi pekerja, tetapi juga untuk memberikan ketenangan bagi keluarga mereka jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan selama menjalankan profesi.

Imbauan kepada Seluruh Pekerja di Daerah

Sebagai penutup, Inggrid mengajak seluruh pekerja yang ada di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar untuk segera mendaftarkan diri sesuai sektor pekerjaan masing-masing. Ia menekankan, manfaat dari program ini sangat besar, terlebih bagi mereka yang belum memiliki jaminan sosial sama sekali.

“Kami berharap seluruh pekerja, khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, dapat bergabung ke dalam program ini agar manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja yang ada,” pungkasnya.

Komitmen BPJS Ketenagakerjaan Perluas Inklusi Sosial

Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat sistem perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan mengakomodasi kebutuhan pekerja informal dan sektor nonformal, BPJS Ketenagakerjaan turut membantu pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPU, proses pendaftaran kini dapat dilakukan dengan mudah secara daring melalui aplikasi BPJSTKU, atau dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Herman

Herman

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik