Senin, 23 Maret 2026

Pemerintah Lakukan Perubahan Data Penerima Bansos: BPNT Tahap Kedua Gunakan Sistem DTSN, Rp2 Juta Disalurkan di Kabupaten Badung

Pemerintah Lakukan Perubahan Data Penerima Bansos: BPNT Tahap Kedua Gunakan Sistem DTSN, Rp2 Juta Disalurkan di Kabupaten Badung
Pemerintah Lakukan Perubahan Data Penerima Bansos: BPNT Tahap Kedua Gunakan Sistem DTSN, Rp2 Juta Disalurkan di Kabupaten Badung

JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial kembali menggulirkan informasi penting mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos), khususnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025. Perubahan signifikan terjadi dalam hal data penerima manfaat. Jika sebelumnya basis data berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini sistem beralih ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Mulai tahap kedua, penyaluran bansos tidak lagi menggunakan DTKS, tetapi berdasarkan DTSN. Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang layak,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, dalam keterangan resminya.

Transformasi ini disebut sebagai bagian dari upaya perbaikan distribusi bansos agar lebih adil dan akurat. Dengan sistem DTSN, data penerima akan diperbarui setiap tiga bulan. Artinya, nama yang tercantum sebagai penerima pada kuartal pertama belum tentu akan tetap menerima bantuan di kuartal kedua apabila tidak lagi memenuhi kriteria.

Baca Juga

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Secara Online Agar Tidak Tertipu Link Palsu di Media Sosial

Gus Ipul menjelaskan, “Pembaruan data dari BPS dilakukan secara triwulanan. Jadi, penerima bantuan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi sosial ekonominya. Ini agar tidak ada lagi bantuan yang salah sasaran.”

Perubahan data ini akan langsung berdampak pada penyaluran BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua yang mencakup bulan April, Mei, dan Juni 2025. Besaran BPNT masih tetap seperti sebelumnya, yakni Rp200.000 per bulan. Maka untuk periode tiga bulan tersebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima total Rp600.000.

Namun hingga pertengahan April, laporan mengenai saldo masuk ke rekening KPM masih belum merata. Kemensos menduga bila ada pencairan hari ini, kemungkinan merupakan realisasi dari pencairan tahap pertama yang sempat tertunda.

“Proses pemutakhiran data ini bersifat dinamis. Masyarakat diimbau untuk rutin memantau status bantuan melalui aplikasi resmi Kemensos agar tidak tertinggal informasi,” tambah Gus Ipul.

Lebih jauh, penggunaan data DTSN ini telah ditegaskan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Inpres tersebut menyatakan bahwa DTSN adalah acuan tunggal untuk penyaluran seluruh jenis bansos pemerintah, termasuk PKH, BPNT, KIS PBI, dan bantuan pendidikan.

Sementara itu, kabar menggembirakan datang dari Kabupaten Badung, Bali, di mana pemerintah daerah akan menyalurkan bantuan sosial khusus menjelang Hari Raya Galungan yang jatuh pada 23 April 2025. Sebanyak Rp2 juta per kepala keluarga akan diberikan kepada lebih dari 81.000 KK beragama Hindu.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program Sapta Kria Adi Cipta yang fokus pada penguatan ekonomi masyarakat lokal.

“Dari 143.000 KK di Badung, sekitar 60 persen di antaranya akan menerima bantuan Rp2 juta. Ini bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap stabilitas daya beli masyarakat, terutama di tengah naiknya harga kebutuhan pokok jelang hari raya,” terang Adi Arnawa.

Ia menambahkan bahwa pemerintah Kabupaten Badung juga telah menyalurkan bantuan serupa kepada sekitar 6.000 KK Muslim menjelang Idulfitri lalu. Langkah ini menurutnya menunjukkan kesetaraan dan perhatian pemerintah terhadap semua umat beragama tanpa diskriminasi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kelompok masyarakat merasakan kehadiran negara, khususnya saat menghadapi momen penting keagamaan. Komitmen kami adalah kesejahteraan yang merata,” tutup Bupati Adi Arnawa.

Dengan berbagai perubahan dan penyesuaian sistem bansos yang tengah dilakukan, masyarakat diminta untuk aktif melakukan pengecekan status bansos melalui kanal resmi seperti aplikasi Cek Bansos Kemensos atau website masing-masing instansi. Pastikan data kependudukan telah masuk dan sesuai dalam sistem DTSN agar tidak terlewat dari penyaluran bansos, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Perubahan ini bukan hanya bertujuan meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat prinsip keadilan sosial agar bantuan pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat paling rentan.

Herman

Herman

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik