JAKARTA -Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang siber melalui PP TUNAS tidak bermaksud membatasi anak dalam menggunakan internet, melainkan guna menjamin mereka aman dari bermacam ancaman yang ada di platform digital.
"Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), pemerintah berkomitmen menghadirkan area digital yang lebih terlindungi dan positif untuk generasi muda.
Internet sudah menjadi elemen krusial bagi kehidupan publik serta memberi kegunaan untuk aktivitas belajar, kreativitas, maupun interaksi.
Akan tetapi, jika tanpa proteksi yang cukup, anak-anak rentan terekspos beragam bahaya yang memengaruhi proses tumbuh kembang.
Staf Khusus Menkomdigi Alfreno Kautsar Ramadhan memaparkan bahwa PP TUNAS diluncurkan demi memastikan anak-anak mempunyai durasi yang memadai untuk berkembang sebelum menyentuh ruang digital yang penuh dengan kerentanan.
"PP TUNAS atau Tunggu Anak Siap pada dasarnya bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka," ucap Alfreno.
Ia menjabarkan terdapat empat ancaman utama yang diantisipasi pemerintah dalam memproteksi anak di dunia digital, yaitu risiko konten, kontak, kecanduan, serta komersial. Risiko konten berhubungan dengan paparan materi buruk yang bisa mendistorsi pola pikir maupun tindakan anak.
Di samping itu, ada pula risiko kontak, yaitu saat anak berkomunikasi dengan orang asing lewat media sosial atau aplikasi digital lainnya. Kontak semacam itu berpotensi memicu tindakan manipulasi, penipuan, hingga jenis teror lain kepada anak.
Selanjutnya, risiko kecanduan dan risiko komersial bertalian dengan pemakaian media digital yang kelewat batas, sehingga bisa memangkas waktu produktif anak sekaligus memicu sifat konsumtif sejak dini.