Sabtu, 11 Juli 2026

Klarifikasi Menteri Ketenagakerjaan Mengenai Tunjangan Hari Raya untuk Ojol: Imbauan, Bukan Kewajiban

Klarifikasi Menteri Ketenagakerjaan Mengenai Tunjangan Hari Raya untuk Ojol: Imbauan, Bukan Kewajiban

JAKARTA-Dalam pembahasannya tentang tunjangan hari raya (THR) bagi driver ojek online (ojol), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa imbauan kepada perusahaan aplikator untuk memberikan THR kepada driver tidaklah menjadi kewajiban yang diatur secara resmi. Menurutnya, hal ini perlu dipahami sebagai upaya dorongan atas kemitraan antara perusahaan dan driver ojol. Ida Fauziyah menyampaikan, "Sebenarnya, itu adalah niat baik kami untuk dorong platform untuk memberikan THR, kalau dilihat ruang lingkupnya memang tidak masuk dalam surat edaran. Itu harus dipahami sebagai niat baik kami mendorong perusahaan aplikasi ini agar memberikan perhatian kepada drivernya." Ditegaskan pula bahwa pemberian THR kepada driver ojol tidak diwajibkan karena hubungannya bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja yang terikat kontrak dan ketentuan seperti pada karyawan pada umumnya. Meskipun demikian, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pengusaha tidak melanggar aturan apapun dengan memberikan insentif, bukan THR sesuai imbauan. Menyinggung rencana kebijakan mendatang, Ida Fauziyah menyatakan akan membahas masalah ini bersama Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja (raker) berikutnya. "Besok ya saya ada raker di komisi 9. Kami akan berikan penjelasan lebih rinci ke komisi 9," tambahnya. Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk para driver ojol, sambil mengakomodasi dinamika hubungan kemitraan dalam platform aplikasi.

Redaksi

Redaksi

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Rayakan Satu Dekade, Borobudur Marathon Siapkan Ruang bagi 12.500 Pelari

Rayakan Satu Dekade, Borobudur Marathon Siapkan Ruang bagi 12.500 Pelari

Manfaatkan Dana IPO, RANS Bakal Gelar 16 Konser hingga 2028

Manfaatkan Dana IPO, RANS Bakal Gelar 16 Konser hingga 2028

Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian Alami Kenaikan Harga

Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian Alami Kenaikan Harga

IHSG Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Global dan Domestik

IHSG Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Global dan Domestik

Rupiah pada Jumat Pagi Menguat Jadi Rp18.065 per Dolar AS

Rupiah pada Jumat Pagi Menguat Jadi Rp18.065 per Dolar AS