Rabu, 15 Juli 2026

Pemerintah Mendorong Pembentukan Posko THR Keagamaan 2026 untuk Lindungi Pekerja Seluruh Indonesia

Pemerintah Mendorong Pembentukan Posko THR Keagamaan 2026 untuk Lindungi Pekerja Seluruh Indonesia
Pemerintah Mendorong Pembentukan Posko THR Keagamaan 2026 untuk Lindungi Pekerja Seluruh Indonesia

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta pemerintah daerah bergerak cepat menyiapkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan dan menjamin hak pekerja terpenuhi.

Peran Gubernur dan Pemerintah Daerah

Yassierli menegaskan bahwa para gubernur diminta memastikan seluruh perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR sesuai aturan. Pemerintah daerah diharapkan aktif mengawasi pelaksanaan THR agar tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga

PTBA Dukung Penegakan Hukum Terhadap Tambang Batu Bara Ilegal

Selain itu, setiap provinsi dan kabupaten/kota diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan. Posko ini menjadi sarana untuk menampung keluhan dan memfasilitasi penyelesaian masalah terkait THR.

Integrasi Posko dengan Kementerian Ketenagakerjaan

Posko Satgas di daerah akan terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman resmi Kemnaker.go.id. “Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Dengan adanya integrasi ini, pekerja dapat mengakses informasi resmi dan melaporkan keluhan secara mudah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban THR.

Syarat dan Penerima THR Keagamaan

Yassierli menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Penerima juga mencakup pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun, pemerintah mendorong perusahaan agar dapat membayarkannya lebih awal untuk memberikan kepastian finansial bagi pekerja.

Tujuan dan Manfaat Posko THR

Pembentukan Posko THR di daerah diharapkan menjadi sarana pengawasan sekaligus pusat informasi bagi pekerja dan pengusaha. Posko ini dapat memastikan hak pekerja terpenuhi, mengurangi potensi sengketa, serta mempercepat penyelesaian keluhan yang mungkin muncul.

Selain itu, Posko THR berfungsi sebagai pengingat bagi perusahaan untuk mematuhi aturan, sehingga proses pembayaran THR lebih tertib dan tepat waktu. Langkah ini diharapkan mendukung hubungan industrial yang harmonis dan stabilitas sosial menjelang Hari Raya Keagamaan.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Barantin Perkuat Pendampingan Ekspor UMKM ke Pasar Global

Barantin Perkuat Pendampingan Ekspor UMKM ke Pasar Global

Menkop Sebut Gaji Pegawai KDKMP Menyesuaikan Pendapatan Usaha

Menkop Sebut Gaji Pegawai KDKMP Menyesuaikan Pendapatan Usaha

Perisai 2026: BPDP Dorong Inovasi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Perisai 2026: BPDP Dorong Inovasi Kelapa Sawit Berkelanjutan

BPDP Siapkan Dana Pendukung Program B50 dan Subsidi Solar Nelayan

BPDP Siapkan Dana Pendukung Program B50 dan Subsidi Solar Nelayan

Fahri Hamzah Diskusikan Rencana Penataan Kota dengan Gubernur DIY

Fahri Hamzah Diskusikan Rencana Penataan Kota dengan Gubernur DIY