Minggu, 12 Juli 2026

Masih Marak, OJK Temukan 184 Usaha Gadai Ilegal

Masih Marak, OJK Temukan 184 Usaha Gadai Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA - Praktik usaha gadai tanpa izin atau ilegal masih marak ditemukan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, saat ini masih terdapat 184 pelaku usaha gadai yang belum mengajukan izin usaha resmi.

“Kegiatan usaha gadai yang belum memiliki izin usaha masih ditemukan dan terus dilakukan upaya penanganan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI),” ungkap OJK dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6/2026).

OJK menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan agar pelaku usaha tersebut beralih menjadi legal. Agusman menjelaskan, langkah penanganan yang dilakukan Satgas PASTI meliputi klarifikasi terhadap pelaku usaha, penghentian kegiatan operasional, hingga pemblokiran situs dan akun media sosial. Jika diperlukan, OJK juga akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga

Harga Emas Antam Sabtu Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,655 Juta per Gram

Menurut Agusman, rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat serta kemudahan akses yang ditawarkan menjadi faktor utama mengapa layanan gadai ilegal masih banyak digunakan.

Untuk menekan jumlah gadai ilegal, OJK sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 yang menyederhanakan persyaratan izin. Melalui aturan ini, pelaku usaha (perseorangan maupun badan usaha) yang sudah beroperasi di tingkat kabupaten/kota hanya perlu memiliki modal awal Rp500 juta untuk mendapatkan izin. 

Kebijakan ini berhasil mendorong 165 pelaku usaha untuk mengajukan izin menjadi legal pada periode Desember 2025 hingga Januari 2026, sehingga total perusahaan gadai berizin mencapai 223 entitas.

Di sisi lain, kinerja industri pergadaian terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga April 2026, total penyaluran pembiayaan mencapai Rp157,20 triliun, tumbuh 56,80% secara tahunan (year-on-year). Produk gadai mendominasi dengan nilai Rp132,29 triliun atau 84,15% dari total pembiayaan. 

Selain itu, nilai aset industri pergadaian juga melonjak 53,50% menjadi Rp188,52 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sukirno

Sukirno

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Harga Emas Tiga Jenama di Pegadaian Sabtu Ini: Antam Rp2.762.000

Harga Emas Tiga Jenama di Pegadaian Sabtu Ini: Antam Rp2.762.000

Meredanya Ketegangan AS-Iran Dorong Penguatan Rupiah Hari Ini

Meredanya Ketegangan AS-Iran Dorong Penguatan Rupiah Hari Ini

Update Harga Emas Antam di Pegadaian, Jumat 10 Juli 2026

Update Harga Emas Antam di Pegadaian, Jumat 10 Juli 2026

Rayakan Satu Dekade, Borobudur Marathon Siapkan Ruang bagi 12.500 Pelari

Rayakan Satu Dekade, Borobudur Marathon Siapkan Ruang bagi 12.500 Pelari

Manfaatkan Dana IPO, RANS Bakal Gelar 16 Konser hingga 2028

Manfaatkan Dana IPO, RANS Bakal Gelar 16 Konser hingga 2028