Sabtu, 11 Juli 2026

Kemenkum Bengkulu Kawal Harmonisasi Raperda Retribusi Bengkulu Selatan

Kemenkum Bengkulu Kawal Harmonisasi Raperda Retribusi Bengkulu Selatan
penyempurnaan Raperda Retribusi Bengkulu Selatan [FOTO : NET]

JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mendampingi proses perbaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Kabupaten Bengkulu Selatan demi menjamin bahwa aturan yang dibuat sinkron dengan aturan perundang-undangan serta menghadirkan kepastian hukum saat diterapkan.

"Kami akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusi daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Tongam Renikson Silaban di Bengkulu, Kamis (10/06/2026).

Proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep Raperda tersebut sudah rampung dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu. 

Baca Juga

Gus Ipul: Perubahan Desil Penerima KIP Kuliah Bisa Dimutakhirkan

Agenda ini dijalankan merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 500/41/B.3/2026 terkait permohonan harmonisasi Raperkada Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Edwin Permana, mengutarakan bahwa penyusunan Raperda terkait Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah sangat mendesak sebagai acuan teknis agar penagihan retribusi berjalan efektif, tertib, serta akuntabel. 

Menurutnya, aturan yang gamblang mengenai mekanisme penetapan, pembayaran, penagihan, sampai pengawasan retribusi sangat diperlukan guna memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas pelaksana. 

Di samping itu, regulasi tersebut penting untuk menyelaraskan tata kelola pemungutan retribusi daerah dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, utamanya yang mengatur soal pajak dan retribusi.

Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu kemudian memaparkan hasil analisis terhadap draf peraturan tersebut, mencakup aspek teknis penyusunan serta substansi materi.

 Terkait teknik penulisan, perbaikan dilakukan mengikuti aturan pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Sementara untuk substansi, dilakukan penyelarasan dengan Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah beserta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Hasil diskusi menyatakan bahwa Raperda Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut tidak berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun setingkat, sehingga prosesnya bisa lanjut ke tahap pembahasan selanjutnya. 

Kanwil Kemenkum Bengkulu turut memberikan sejumlah saran untuk memperbaiki teknik perumusan serta materi muatan draf aturan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Andika Riyan Satriya Nugraha

Andika Riyan Satriya Nugraha

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Prabowo Wanti-wanti Aparat: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!

Prabowo Wanti-wanti Aparat: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!

Prabowo: Cerita di Medsos Belum Tentu Benar, Percayalah Pemimpin

Prabowo: Cerita di Medsos Belum Tentu Benar, Percayalah Pemimpin

Prabowo Persilakan TNI-Polri Periksa Dapur MBG, tapi Jangan Jahil

Prabowo Persilakan TNI-Polri Periksa Dapur MBG, tapi Jangan Jahil

Menhaj Soal Usul BPIH Rp107 Juta: Tak Serta-merta Bebani Jemaah

Menhaj Soal Usul BPIH Rp107 Juta: Tak Serta-merta Bebani Jemaah

Menhaj: Angka Kematian Jemaah Haji 2026 Turun 25 Persen

Menhaj: Angka Kematian Jemaah Haji 2026 Turun 25 Persen