Sabtu, 11 Juli 2026

Tyo Nugros Dicegah ke Luar Negeri, Kemenkeu: Terkait Piutang Negara

Tyo Nugros Dicegah ke Luar Negeri, Kemenkeu: Terkait Piutang Negara
Kementerian Keuangan [FOTO : NET].

JAKARTA - Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan tanggapan mengenai pencegahan mantan drummer Dewa 19, Tyo Nugros, untuk bepergian ke luar negeri.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN Adi Wibowo memberikan penegasan bahwa kebijakan itu adalah bagian dari prosedur penyelesaian piutang negara dan sama sekali tidak berhubungan dengan pekerjaan Tyo di dunia musik.

"Yang perlu dipahami bahwa pengurusan piutang negara yang sedang ditangani ini tidak kaitannya dengan aktivitas Pak Tyo sebagai musisi," kata Adi, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga

Meredanya Ketegangan AS-Iran Dorong Penguatan Rupiah Hari Ini

Adi menjelaskan bahwa mekanisme yang tengah berjalan ini sudah bergulir sejak lama dan ditempuh berlandaskan regulasi yang berlaku.

"Yang bisa saya sampaikan, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang telah berlangsung lama dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan," katanya.

Berdasarkan keterangan Adi, di dalam prosedur penyelesaian piutang negara memang ada beberapa pihak yang kedapatan mempunyai sangkut paut dengan kasus yang tengah diurus. 

Namun, Adi enggan memaparkan lebih mendalam mengenai detail keterkaitan tersebut ataupun besaran nominal piutang Tyo Nugros. Adi meyakinkan bahwa setiap langkah yang diambil oleh DJKN sudah mematuhi jalur dan regulasi resmi.

"Yang bisa saya sampaikan bahwa seluruh proses dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Kendati sudah memaparkan duduk perkaranya, pihak DJKN masih enggan membeberkan secara mendetail kasus piutang negara mana yang menjadi dasar dari pencekalan ini.

Kronologi Tyo Nugros Dicegah ke Luar Negeri

Pada kesempatan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta membeberkan alasan di balik pelarangan Tyo Nugros untuk bertolak ke Malaysia pada 5 Juni 2026.

Humas Imigrasi Soekarno-Hatta, Panca, menuturkan bahwa pencekalan tersebut dieksekusi setelah jajaran petugas mendapati identitas Tyo tercantum di dalam daftar cegah-tangkal yang sudah tersinkronisasi pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

 Berdasarkan penjelasannya, permohonan pencegahan itu dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Ketika Tyo bersiap melewati area pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta, petugas memindai paspornya dan mendeteksi status cekal yang rupanya masih berlaku di sistem.

"Begitu status cegah berangkat muncul di sistem Imigrasi Soekarno-Hatta saat petugas kami memindai paspor yang bersangkutan, kami melakukan koordinasi dengan kontak siaga yang tertera pada sistem dan menyarankan yang bersangkutan untuk segera melapor ke Kantor KPKNL Jakarta I," kata Panca.

Andika Riyan Satriya Nugraha

Andika Riyan Satriya Nugraha

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Rayakan Satu Dekade, Borobudur Marathon Siapkan Ruang bagi 12.500 Pelari

Rayakan Satu Dekade, Borobudur Marathon Siapkan Ruang bagi 12.500 Pelari

Manfaatkan Dana IPO, RANS Bakal Gelar 16 Konser hingga 2028

Manfaatkan Dana IPO, RANS Bakal Gelar 16 Konser hingga 2028

Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian Alami Kenaikan Harga

Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian Alami Kenaikan Harga

IHSG Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Global dan Domestik

IHSG Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Global dan Domestik

Rupiah pada Jumat Pagi Menguat Jadi Rp18.065 per Dolar AS

Rupiah pada Jumat Pagi Menguat Jadi Rp18.065 per Dolar AS