Tips Kemenhaj Hindari Penipuan Badal Haji Palsu
- Jumat, 12 Juni 2026
JAKARTA — Aksi penipuan badal haji masih saja dijumpai dalam pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M lantaran tingginya penawaran serta permintaan. Pahami karakteristik badal haji palsu supaya masyarakat dan jemaah tidak menjadi korban penipuan.
Badal haji sendiri ialah pelaksanaan ibadah haji yang ditujukan bagi orang yang telah wafat atau mengalami sakit permanen sehingga tidak lagi sanggup melaksanakan ibadah tersebut.
Pada pelaksanaannya, pihak yang membadalkan haji wajib sudah pernah berhaji untuk dirinya sendiri, serta mematuhi aturan resmi di Arab Saudi, termasuk kepemilikan tasreh haji dan kartu Nusuk.
Baca JugaPogacar Rebut Jersi Kuning Usai Menangi Etape 6 Tour de France 2026
Dirjen Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Harun Al Rasyid memaparkan bahwa seluruh rangkaian proses tersebut memerlukan biaya operasional yang tidak sedikit.
Maka dari itu, penawaran badal haji dengan harga yang terlampau murah sangat patut dicurigai sebagai bentuk penipuan.
“Karena itu, kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan. Nilainya tidak rasional,” kata Harun dalam keterangannya di Makkah, Kamis (11/6/2026).
Kemenhaj mengungkapkan biaya pelaksanaan badal haji yang masuk akal saat ini berada pada angka puluhan juta rupiah, sejalan dengan keharusan pengurusan tasreh haji dengan biaya di atas Rp25 juta beserta sistem layanan resmi di Arab Saudi.
Penawaran yang jauh di bawah nominal tersebut, seperti Rp10 juta, dianggap tidak masuk akal secara operasional.
Modus operandi penipuan badal haji fiktif biasanya dijalankan dengan menawarkan jasa murah lewat perorangan atau lembaga tidak resmi, termasuk oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang tidak mengantongi izin operasional sah.
Syarat Resmi Badal Haji Kemenhaj RI menegaskan terdapat beberapa kriteria yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan badal haji. Berikut karakteristik badal haji resmi:
Pelaksana sudah pernah menunaikan ibadah haji
Memiliki legalitas dan izin resmi
Mengurus tasreh haji melalui sistem resmi Arab Saudi
Terdaftar dalam sistem Nusuk
Tanpa terpenuhinya kriteria tersebut, pelaksanaan badal haji berisiko tidak sah serta merugikan masyarakat.
Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, mengungkapkan pemerintah membuka peluang penguatan regulasi demi mengawasi praktik badal haji.
Salah satu langkahnya yaitu mewajibkan pelaksana badal haji, seperti pihak travel atau KBIHU, untuk memberikan laporan resmi pelaksanaan.
“Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat,” ujarnya.
Andika Riyan Satriya Nugraha
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.












