BI Turunkan Batas Beli Valas Tanpa Underlying Jadi 10 Ribu Dolar AS
- Kamis, 18 Juni 2026
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan ambang batas (threshold) pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi maksimal 10.000 dolar AS per orang per bulan.
Aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat prinsip kehati-hatian di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Baca JugaHarga Emas Antam Sabtu Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,655 Juta per Gram
"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA dilakukan melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi 10.000 dolar AS per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Selain mengatur pembelian tunai, BI juga memperketat pengawasan lalu lintas devisa terkait transfer dana ke luar negeri.
Mulai 1 Juli 2026, setiap transfer dana valas keluar negeri dengan nilai di atas 25.000 dolar AS wajib melampirkan dokumen pendukung.
Batas ini lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya yang mewajibkan dokumen untuk transaksi di atas 50.000 dolar AS.
Perry menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar keuangan serta nilai tukar rupiah.
Di samping kebijakan ini, BI juga terus mendorong pendalaman pasar PUVA dan memperluas penggunaan Local Currency Transaction (LCT) dengan berbagai negara mitra sebagai upaya untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi yang lebih efisien.
Sukirno
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Rayakan Satu Dekade, Borobudur Marathon Siapkan Ruang bagi 12.500 Pelari
- Jumat, 10 Juli 2026












