Sabtu, 11 Juli 2026

Dirlantas Polda Metro: Ganjil Genap Gerbang Tol Bukan Aturan Baru

Dirlantas Polda Metro: Ganjil Genap Gerbang Tol Bukan Aturan Baru
Polda Metro Tegaskan Aturan Ganjil Genap di Gerbang Tol Tidak Baru [FOTO: NET].

JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penerapan aturan ganjil genap (gage) di sejumlah gerbang tol Jakarta bukanlah kebijakan baru, melainkan regulasi lama yang bersinggungan langsung dengan jalan protokol ibu kota.

Klarifikasi ini disampaikan menanggapi isu yang ramai diperbincangkan di media sosial mengenai pemberlakuan pembatasan kendaraan ganjil genap di 28 gerbang tol keluar-masuk Jakarta.

"Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/06/2026).

Baca Juga

Gus Ipul: Perubahan Desil Penerima KIP Kuliah Bisa Dimutakhirkan

Komarudin menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. 

Dalam aturan tersebut, sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk memang wajib menerapkan ganjil genap.

"Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku," katanya.

Komarudin juga meluruskan kesalahpahaman publik yang mengira pembatasan tersebut berlaku di jalur bebas hambatan.

"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," ucapnya.

Terkait kabar mengenai jumlah spesifik "28 titik gerbang tol", Komarudin menyarankan masyarakat untuk memastikan kembali daftarnya ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena regulasi mengenai zonasi jalan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Sementara itu, penindakan terhadap pelanggar di area irisan gerbang tol tetap berjalan seperti biasa dengan mengandalkan teknologi kamera tilang elektronik (ETLE).

"Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kami masih mengacu pada aturan (Pergub) itu, belum ada aturan baru lagi," ucapnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan rambu lalu lintas serta jadwal operasi ganjil genap saat hendak keluar atau masuk melalui pintu tol yang beririsan dengan jalur pembatasan.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial melalui akun @jktcreativemedia yang menyebutkan Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan dan akses gerbang tol selama pekan ini.

"Aturan tersebut berlaku mulai berlaku Senin (22/6) hingga Jumat (26/6) untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk," tulis akun tersebut.

Akun itu juga menyebutkan penerapan ganjil genap dilakukan dalam dua periode setiap hari kerja, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB untuk kendaraan roda empat atau lebih yang melintas di kawasan pembatasan, termasuk akses jalan tol.

Andika Riyan Satriya Nugraha

Andika Riyan Satriya Nugraha

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Prabowo Wanti-wanti Aparat: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!

Prabowo Wanti-wanti Aparat: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!

Prabowo: Cerita di Medsos Belum Tentu Benar, Percayalah Pemimpin

Prabowo: Cerita di Medsos Belum Tentu Benar, Percayalah Pemimpin

Prabowo Persilakan TNI-Polri Periksa Dapur MBG, tapi Jangan Jahil

Prabowo Persilakan TNI-Polri Periksa Dapur MBG, tapi Jangan Jahil

Menhaj Soal Usul BPIH Rp107 Juta: Tak Serta-merta Bebani Jemaah

Menhaj Soal Usul BPIH Rp107 Juta: Tak Serta-merta Bebani Jemaah

Menhaj: Angka Kematian Jemaah Haji 2026 Turun 25 Persen

Menhaj: Angka Kematian Jemaah Haji 2026 Turun 25 Persen