Pasokan PLN Menipis, ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara
- Jumat, 26 Juni 2026
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menangguhkan sementara waktu pengapalan ekspor batu bara tertentu guna menggaransi cadangan bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero) senantiasa aman.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menguraikan bahwa tindakan itu ditempuh demi melindungi ketersediaan batu bara berkadar kalori yang sesuai keperluan energi primer mesin pembangkit listrik.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator,” ujar Anggia dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi ANTARA, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga
Berlandaskan keterangan Anggia, pihak pemerintah sudah memproteksi kisaran 141 juta metrik ton (MT) batu bara hingga detik ini. Akumulasi tersebut mendekati keseluruhan keperluan tahunan PLN yang menyentuh angka 154 juta MT.
Ekspor Kembali Normal
Anggia memaparkan keadaan cadangan batu bara bagi pembangkit listrik saat ini telah berangsur pulih. Oleh sebab itu, aktivitas ekspor batu bara sudah bergulir lagi seperti sediakala.
“Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggia.
Pihak pemerintah pun bakal memperketat pengawasan terhadap belanja energi primer PLN demi meminimalisasi risiko kemunculan hambatan pasokan setrum di masa depan.
Manajemen pengawasan ini menyertakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, berserta pihak PLN sendiri.
Anggia menyebutkan regulasi tersebut dipasang dengan target mengamankan pemenuhan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sesuai aturan.
“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik,” kata Anggia.
Fokus pada Penegakan Aturan
Anggia menandaskan bahwa pihak pemerintah sama sekali tidak merilis regulasi baru seputar restriksi ekspor batu bara.
Pemerintah sekarang ini menitikberatkan perhatian pada operasional serta penegakan hukum dari aturan yang sudah berjalan agar berjalan makin berdaya guna.
Salah satu dasarnya ialah aturan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengikat tata cara operasional kewajiban Pasokan Dalam Negeri alias DMO.
Andika Riyan Satriya Nugraha
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.












