Sabtu, 11 Juli 2026

Pasokan PLN Menipis, ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara

Pasokan PLN Menipis, ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara
ESDM Sempat Setop Sementara Ekspor Batu Bara demi Pasokan PLN [FOTO: NET].

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menangguhkan sementara waktu pengapalan ekspor batu bara tertentu guna menggaransi cadangan bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero) senantiasa aman.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menguraikan bahwa tindakan itu ditempuh demi melindungi ketersediaan batu bara berkadar kalori yang sesuai keperluan energi primer mesin pembangkit listrik.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator,” ujar Anggia dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi ANTARA, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga

Kemendag Sebut Harga CPO Dunia Berpotensi Terdorong B50

Berlandaskan keterangan Anggia, pihak pemerintah sudah memproteksi kisaran 141 juta metrik ton (MT) batu bara hingga detik ini. Akumulasi tersebut mendekati keseluruhan keperluan tahunan PLN yang menyentuh angka 154 juta MT.

Ekspor Kembali Normal

Anggia memaparkan keadaan cadangan batu bara bagi pembangkit listrik saat ini telah berangsur pulih. Oleh sebab itu, aktivitas ekspor batu bara sudah bergulir lagi seperti sediakala.

“Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggia.

Pihak pemerintah pun bakal memperketat pengawasan terhadap belanja energi primer PLN demi meminimalisasi risiko kemunculan hambatan pasokan setrum di masa depan. 

Manajemen pengawasan ini menyertakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, berserta pihak PLN sendiri.

Anggia menyebutkan regulasi tersebut dipasang dengan target mengamankan pemenuhan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sesuai aturan.

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik,” kata Anggia.

Fokus pada Penegakan Aturan

Anggia menandaskan bahwa pihak pemerintah sama sekali tidak merilis regulasi baru seputar restriksi ekspor batu bara. 

Pemerintah sekarang ini menitikberatkan perhatian pada operasional serta penegakan hukum dari aturan yang sudah berjalan agar berjalan makin berdaya guna.

Salah satu dasarnya ialah aturan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengikat tata cara operasional kewajiban Pasokan Dalam Negeri alias DMO.

Andika Riyan Satriya Nugraha

Andika Riyan Satriya Nugraha

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

APPBI: Gangguan Listrik Bikin Biaya Operasional Mal Bengkak 200%

APPBI: Gangguan Listrik Bikin Biaya Operasional Mal Bengkak 200%

APPBI Estimasi Libur Sekolah Dongkrak Penjualan Ritel 20%

APPBI Estimasi Libur Sekolah Dongkrak Penjualan Ritel 20%

Harga Telur Ayam di Medan Naik Menjelang Musim Masuk Sekolah

Harga Telur Ayam di Medan Naik Menjelang Musim Masuk Sekolah

ADUPI Nilai PSEL Bali Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

ADUPI Nilai PSEL Bali Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Menekraf Dorong Hilirisasi Kreativitas lewat IndoBuildTech Expo 2026

Menekraf Dorong Hilirisasi Kreativitas lewat IndoBuildTech Expo 2026