Sabtu, 11 Juli 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Mulai Rp1,377 Juta

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Mulai Rp1,377 Juta
Emas Antam Per 26 Juni 2026: Harga Jual Stabil, Buyback Ambles [FOTO: NET].

JAKARTA – Nilai jual komoditas emas Antam pada hari ini, Jumat 26 Juni 2026, terpantau berjalan stagnan alias bergeming. Produk emas batangan Antam dengan nominal paling terjangkau berukuran 0,5 gram saat ini dilego pada angka Rp1.377.500.

Berdasarkan publikasi resmi dari laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Jumat (26/6/2026), harga emas Antam untuk takaran berat 1 gram menyentuh level Rp2.655.000.

 Sementara itu, nilai untuk emas takaran 5 gram berada di angka Rp13.050.000, sedangkan untuk ukuran 10 gram dipatok senilai Rp26.045.000. 

Baca Juga

Meredanya Ketegangan AS-Iran Dorong Penguatan Rupiah Hari Ini

Untuk ukuran 25 gram dilepas seharga Rp64.987.000, dan cetakan emas berukuran 50 gram bisa dibawa pulang dengan nilai Rp129.895.000.

Berikutnya, produk emas Antam dengan berat 100 gram ditawarkan pada harga Rp259.712.000. Untuk ukuran 500 gram, nilai yang diputuskan adalah Rp1.297.820.000, sedangkan kepingan emas dengan ukuran terbesar seberat 1.000 gram dibanderol senilai Rp2.595.600.000.

Di sisi lain, harga pembelian kembali (buyback) untuk komoditas emas Antam hari ini bertengger di posisi Rp2.320.000 per gram, atau mengalami penurunan tajam sebesar Rp52.000 jika disandingkan dengan catatan kemarin. 

Buyback emas sendiri diartikan sebagai aktivitas melego kembali emas, baik yang berwujud logam mulia, emas batangan, maupun perhiasan. Pada praktiknya, nominal yang dipatok jamak berada di bawah harga jual yang berlaku pada momen tersebut.

Menilik pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, aktivitas melepas kembali produk emas batangan ke pihak Antam dengan nilai nominal melampaui Rp10 juta bakal dikenakan pungutan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan sebesar 3% bagi yang non-NPWP. Potongan pajak tersebut bakal langsung memangkas nominal bersih dari nilai buyback.

Sementara itu, untuk aktivitas pembelian emas batangan akan dibebani tarif PPh 22 dengan besaran 0,45% untuk pemilik NPWP serta 0,9% bagi yang non-NPWP. Pada tiap proses transaksi pembelian kelak dibarengi dengan penyerahan lembar bukti potong PPh 22.

Andika Riyan Satriya Nugraha

Andika Riyan Satriya Nugraha

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Rayakan Satu Dekade, Borobudur Marathon Siapkan Ruang bagi 12.500 Pelari

Rayakan Satu Dekade, Borobudur Marathon Siapkan Ruang bagi 12.500 Pelari

Manfaatkan Dana IPO, RANS Bakal Gelar 16 Konser hingga 2028

Manfaatkan Dana IPO, RANS Bakal Gelar 16 Konser hingga 2028

Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian Alami Kenaikan Harga

Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian Alami Kenaikan Harga

IHSG Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Global dan Domestik

IHSG Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Global dan Domestik

Rupiah pada Jumat Pagi Menguat Jadi Rp18.065 per Dolar AS

Rupiah pada Jumat Pagi Menguat Jadi Rp18.065 per Dolar AS