Sabtu, 11 Juli 2026

OJK Dorong Konsolidasi BPR dan Bank Kecil, Fokus pada Penguatan Modal

OJK Dorong Konsolidasi BPR dan Bank Kecil, Fokus pada Penguatan Modal
OJK: Penguatan Modal dan Konsolidasi Jadi Kunci Bank Kecil [FOTO: NET].

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan fundamental bagi bank-bank berukuran kecil melalui langkah konsolidasi serta peningkatan permodalan. 

Kebijakan ini dianggap krusial untuk memperkokoh struktur industri perbankan nasional, sekaligus meningkatkan kapasitas intermediasi di tengah berbagai tantangan, mulai dari digitalisasi, ketidakpastian ekonomi global, hingga meningkatnya risiko serangan siber.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penguatan bank dalam Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 adalah langkah yang harus ditempuh secara terarah dan prudent.

Baca Juga

Meredanya Ketegangan AS-Iran Dorong Penguatan Rupiah Hari Ini

 Menurutnya, upaya ini bertujuan meningkatkan skala ekonomi industri perbankan agar mampu memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

"UU P2SK yang baru juga mengamanatkan kepada OJK untuk mewujudkan langkah-langkah nyata untuk mewujudkan konsolidasi bank umum," ujar Dian dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Sabtu (27/6/2026).

Sejak Oktober 2025, OJK telah mengimbau seluruh bank KBMI 1 untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bisnis, permodalan, tata kelola, hingga prospek usaha jangka panjang. 

OJK meminta setiap bank mengidentifikasi peluang konsolidasi yang sesuai dengan karakteristik bisnis masing-masing. Dian menekankan bahwa pendekatan anorganik melalui konsolidasi diperlukan guna memacu kinerja bank yang cenderung stagnan.

"OJK menghimbau setiap bank KBMI 1 untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan atas kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, dan prospek jangka panjang, termasuk mengidentifikasi opsi penguatan modal dan peluang konsolidasi yang sesuai karakteristik masing-masing bank," katanya.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan mengedepankan dialog dengan pelaku industri, bukan langkah yang tergesa-gesa. 

Keputusan akhir mengenai merger atau aksi korporasi tetap sepenuhnya berada di tangan pemegang saham berdasarkan pertimbangan strategi bisnis mereka. 

Selain itu, OJK menyebutkan bahwa kewajiban free float bagi emiten perbankan juga dapat dipenuhi melalui proses penggabungan atau merger antara dua bank atau lebih.

Andika Riyan Satriya Nugraha

Andika Riyan Satriya Nugraha

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Rayakan Satu Dekade, Borobudur Marathon Siapkan Ruang bagi 12.500 Pelari

Rayakan Satu Dekade, Borobudur Marathon Siapkan Ruang bagi 12.500 Pelari

Manfaatkan Dana IPO, RANS Bakal Gelar 16 Konser hingga 2028

Manfaatkan Dana IPO, RANS Bakal Gelar 16 Konser hingga 2028

Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian Alami Kenaikan Harga

Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian Alami Kenaikan Harga

IHSG Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Global dan Domestik

IHSG Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Global dan Domestik

Rupiah pada Jumat Pagi Menguat Jadi Rp18.065 per Dolar AS

Rupiah pada Jumat Pagi Menguat Jadi Rp18.065 per Dolar AS