Tenor KPR Jadi 40 Tahun, Ini Daftar Harga Rumah Subsidi 2026
- Senin, 29 Juni 2026
JAKARTA - Pihak eksekutif merilis skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi berbekal masa tenor hingga menyentuh 40 tahun. Sistem baru ini berlaku pada transaksi pembelian rumah subsidi via Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
FLPP memosisikan diri sebagai sarana yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) demi mempunyai tempat tinggal yang layak.
Sementara itu, nominal jual rumah subsidi pun telah ditetapkan oleh otoritas dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Baca Juga
Kepmen tersebut mengikat harga jual tertinggi rumah subsidi bagi periode 2023 dan 2024. Bilamana pada periode selanjutnya belum diterbitkan regulasi termutakhir, maka nominal jual rumah subsidi konsisten berkiblat pada ketetapan tahun 2024.
Oleh karena itu, pada periode 2026 ini nilai jual rumah subsidi masih mengekor pada nominal tertinggi yang berlaku di masa sebelumnya.
Daftar Harga Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia
Berikut merupakan rincian harga jual tertinggi rumah subsidi pada segenap area Indonesia pada periode 2026:
Jawa (di luar Jabodetabek) dan Sumatera (di luar Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000
Kalimantan (di luar Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (di luar Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000
Cicilan Rp 500.000 per Bulan
Lewat skema baru tersebut, nilai angsuran rumah subsidi diproyeksikan bisa ditekan menuju kisaran Rp 500.000 sampai Rp 700.000 saban bulannya. Ekstensi durasi angsuran diproyeksikan sanggup melebarkan jalan bagi MBR guna mengantongi rumah perdana.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho memaparkan, jangka waktu yang kian melar bakal memicu kapasitas bayar publik bertumbuh sehingga kian melimpah calon nasabah yang lolos dari kriteria pembiayaan perbankan.
"Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi," ujar Heru, Rabu (24/06/2026).
Bersandarkan data BP Tapera, mekanisme ini memberikan peluang untuk publik berbekal penghasilan di kisaran Rp 2,8 juta per bulan guna mengantongi rumah subsidi.
Pada rancangan tersebut, tingkat suku bunga tetap KPR subsidi tidak mengalami pergeseran, yaitu senilai 5 persen bagi rumah tapak serta 6 persen bagi rumah susun sepanjang durasi pembiayaan.
Oleh sebab itu, nasabah tidak bakal terdampak oleh fluktuasi suku bunga selama masa kredit berjalan.
Rancangan perpanjangan jangka waktu hingga 40 tahun mengantongi sokongan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sekaligus Ketua Komite Tapera, Maruarar Sirait.
Menurut pandangannya, terobosan pembiayaan krusial direalisasikan supaya kian melimpah kalangan masyarakat dapat menjangkau tempat tinggal layak huni.
"Ada target besar yang harus kami capai. Karena itu diperlukan terobosan dan inovasi. Perpanjangan masa tenor ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat semakin mudah memiliki rumah," kata politikus Partai Gerindra itu.
Pihak otoritas turut mengarahkan perhatian pada penggalakan rumah susun selaku salah satu jalan keluar pemenuhan papan di area perkotaan. Saat ini tengah digodok regulasi yang diperlukan guna menyokong berjalannya agenda tersebut.
Andika Riyan Satriya Nugraha
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.












