Sabtu, 11 Juli 2026

Kemenhan, Kemenhum, & Komisi I Bahas RUU Ratifikasi Pertahanan

Kemenhan, Kemenhum, & Komisi I Bahas RUU Ratifikasi Pertahanan
DPR dan Pemerintah Bahas RUU Kerja Sama Pertahanan dengan 2 Negara [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum menggelar rapat gabungan bersama dengan Komisi I DPR RI guna mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ratifikasi mengenai pertahanan antara Indonesia dengan Turki dan Malaysia. 

Pertemuan tersebut dilangsungkan di ruang Komisi I DPR RI, Rabu (1/7/2026) yang dinakhodai oleh Ketua Komisi I, Utut Adianto.

Sementara itu delegasi pemerintah yang datang meliputi Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan; Menteri Luar Negeri yang diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Ricky Suhendar; merepresentasikan Menteri Hukum, Dirjen Perundang-undangan Dhahana Putra, serta beberapa jajaran dari tiap-tiap instansi terkait.

Baca Juga

Prabowo Ingatkan Polri: Jadikan Rakyat Prioritas Utama

"Berdasarkan catatan dari sekretariat, telah hadir tujuh fraksi dan lebih dari separuh anggota-anggota Komisi I. Dengan ini rapat saya buka dan mohon izin ini terbuka untuk umum. Setuju ya? Bismillahirrahmanirrahim, dengan ini rapat saya buka dan terbuka untuk umum," ucap Utut.

Utut memaparkan, parlemen menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto pada 21 April berkenaan dengan kolaborasi pertahanan Indonesia dan Turki, serta Malaysia.

"Atas dasar surat ini, ada surat dari Wakil Ketua DPR yang membidangi Korpolkam, yaitu Bapak Sufmi Dasco Ahmad, tertanggal 26 Mei, untuk Komisi I membahas dan segera untuk meratifikasi," lanjutnya.

Utut menyebutkan bahwa proses ratifikasi tersebut sekadar melingkupi dua pasal saja. Agendanya berbeda dengan pembahasan undang-undang pada umumnya lantaran tidak mengulas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Pemerintah menjelaskan kedua pokok eh kerja sama itu dengan Republik Turki dan Kerajaan Malaysia, setelah itu kami, kami membahas dalam bentuk Panja, nanti Panja melaporkan ke sini, baru kami ratifikasi," kata Utut.

Dia memaklumi bahwa seluruh elemen bersepakat dengan RUU ini, namun pengerjaannya tetap wajib menyelaraskan mekanisme serta hukum acara yang berlaku demi memperkecil celah dituntut di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena potensi selalu digugat di MK. Tetapi kalau ratifikasi jarang yang menggugat biasanya negara tetangga kalau ada keberatan," pungkasnya.

Andika Riyan Satriya Nugraha

Andika Riyan Satriya Nugraha

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Ratifikasi Pertahanan dengan 2 Negara

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Ratifikasi Pertahanan dengan 2 Negara

Di Depan Prabowo, Kapolri Beberkan Kelola 1.415 SPPG

Di Depan Prabowo, Kapolri Beberkan Kelola 1.415 SPPG

Prabowo Puji SPPG Polri, Sebut Punya Dapur MBG Terbaik

Prabowo Puji SPPG Polri, Sebut Punya Dapur MBG Terbaik

Prabowo: Jangan Demokrasi Kami Dirusak Kepentingan Asing

Prabowo: Jangan Demokrasi Kami Dirusak Kepentingan Asing

Prabowo Tinjau Alutsista hingga Baju Antiradiasi di HUT Polri

Prabowo Tinjau Alutsista hingga Baju Antiradiasi di HUT Polri