Sabtu, 11 Juli 2026

Komisi V Desak Aturan Komisi Ojol 8 Persen Segera Diterbitkan

Komisi V Desak Aturan Komisi Ojol 8 Persen Segera Diterbitkan
Cegah Potongan Siluman Ojol, Komisi V Desak Aturan Komisi 8 Persen [FOTO: NET].

JAKARTA — Komisi V DPR RI menuntut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk secepatnya merilis aturan teknis guna menampung arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, setidaknya sampai tersedianya landasan hukum yang memiliki sifat tetap.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda memaparkan bahwa regulasi itu sangat dibutuhkan guna mengawal bermacam poin kesepakatan yang sudah dibahas oleh pihak parlemen bersama korporasi aplikator serta asosiasi pengemudi ojek online (ojol). 

Menurut pandangannya, andai tanpa dibarengi aturan turunan, muncul risiko dalam jangka pendek ataupun jangka panjang yang bisa menghalangi realisasi kebijakan, termasuk hal yang menyangkut batasan tertinggi pemotongan komisi 8% untuk sektor layanan ride hailing atau ojek online.

Baca Juga

Lukashenko: Belarus Siap Pasok Pupuk dan Teknologi ke Indonesia

"Pihak aplikator dengan pihak teman-teman driver online ini levelnya kesepahaman karena belum ada secarik kertas pun yang menjadi komitmen yang sifatnya diakui secara kelembagaan resmi, official oleh pemerintah maupun oleh DPR," kata Huda di DPR, Kamis (2/7/2026).

Lebih jauh, ia menilai masih terdapat banyak poin penting yang wajib diselaraskan dalam regulasi teknis, mulai dari urusan sistem kemitraan yang dipandang belum seimbang hingga bermacam problem yang sejauh ini dikeluhkan oleh jajaran pengemudi ojol.

 Salah satu contohnya ialah mekanisme perumusan tarif penumpang ojek online yang selama ini dianggap masih ditentukan secara sepihak oleh korporasi aplikator. Menurutnya, pemformulasian regulasi teknis tersebut wajib mengikutsertakan para pengemudi.

"Yang kedua, memastikan berbagai isu yang selama ini saling curiga dari berbagai isu pemotongan sepihak oleh aplikator dan seterusnya itu, itu diatur secara detail oleh regulasi teknis yang dikeluarkan oleh apa, Kementerian Komdigi dan Kementerian Perhubungan," ucapnya.

Huda mengutarakan rasa heran lantaran sampai detik ini belum terlihat tindakan riil dari pihak kementerian terkait untuk menelurkan regulasi turunan, padahal Presiden sudah mengumumkan kebijakan dimaksud semenjak Mei 2026.

"Padahal semestinya hari ini sudah harus ada Permenhub baru, peraturan Komdigi baru untuk mengawal ini. Untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi pemotongan siluman. Dipastikan lagi algoritma bisa diawasi dengan baik. Saya khawatir ini akan menjadi, saya menyebutnya, momentum yang hilang. Mei itu bisa menjadi momentum yang hilang," jelasnya.

Andika Riyan Satriya Nugraha

Andika Riyan Satriya Nugraha

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Bukan dari APBN, Ini Sumber Dana yang Menopang Biaya Haji Indonesia

Bukan dari APBN, Ini Sumber Dana yang Menopang Biaya Haji Indonesia

Kemenhaj Siapkan Kebijakan Manasik Kesehatan Jemaah Haji 2027

Kemenhaj Siapkan Kebijakan Manasik Kesehatan Jemaah Haji 2027

Atasi Sampah Organik, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Program Eco-Farm

Atasi Sampah Organik, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Program Eco-Farm

Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 1 Agustus

Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 1 Agustus

Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tidak Menuju Krisis dan APBN Sehat

Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tidak Menuju Krisis dan APBN Sehat