Jumat, 10 Juli 2026

Perketat Distribusi, Pertamina Sanksi 132 Penyalur BBM Subsidi

Perketat Distribusi, Pertamina Sanksi 132 Penyalur BBM Subsidi
Pertamina Beri Sanksi 132 SPBU dan Pertashop di Sumsel [FOTO: NET].

JAKARTA - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menjatuhkan sanksi kepada 132 lembaga penyalur BBM subsidi yang mencakup 130 SPBU serta dua Pertashop hingga periode Juli 2026.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi menyatakan, pemberian sanksi ini bertujuan memperkuat tata kelola distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.

"Hingga Juli 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 130 SPBU dan dua Pertashop yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan. Langkah ini merupakan komitmen kami dalam memperkuat tata kelola penyaluran BBM subsidi," ujar Rusminto dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga

Bahlil Klaim Penerapan B50 Mampu Hemat Devisa Rp170 Triliun

Pihaknya juga berkomitmen mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dalam mengoptimalkan penyaluran BBM subsidi dengan menjaga keandalan pasokan dari terminal BBM ke SPBU serta memastikan standar pelayanan di setiap titik penyaluran.

"Pertamina mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dalam mengoptimalkan penyaluran BBM subsidi. Kami siap menjaga keandalan pasokan, mengoptimalkan distribusi dari terminal BBM ke SPBU sesuai kebutuhan, serta terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik," katanya.

Selain penjatuhan sanksi, Pertamina juga memperketat pengawasan, mengatur prioritas pasokan di wilayah padat kebutuhan, serta meningkatkan koordinasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. 

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai ketentuan agar manfaat subsidi energi tepat sasaran.

Sukirno

Sukirno

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Tekan Inflasi, Gerakan Pangan Murah Digelar 5.566 Kali hingga Juli

Tekan Inflasi, Gerakan Pangan Murah Digelar 5.566 Kali hingga Juli

Setelah B50, Pemerintah Wajibkan Bensin Campur Etanol Mulai 2027

Setelah B50, Pemerintah Wajibkan Bensin Campur Etanol Mulai 2027

Wisatawan Mancanegara Melonjak, Okupansi Hotel di Kaltim Naik

Wisatawan Mancanegara Melonjak, Okupansi Hotel di Kaltim Naik

Prabowo Dapat Laporan Cadangan Emas Besar Ditemukan di Papua

Prabowo Dapat Laporan Cadangan Emas Besar Ditemukan di Papua

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Riau, Transaksi Melesat

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Riau, Transaksi Melesat