Selasa, 31 Maret 2026

OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Financial Influencer

OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Financial Influencer
OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Financial Influencer

JAKARTA - Dalam upaya untuk meningkatkan pengawasan dan regulasi di industri jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan aturan baru yang ditujukan untuk para pegiat media sosial yang berperan sebagai influencer di sektor keuangan, yang dikenal dengan istilah financial influencer atau finfluencer. Aturan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025, yang berfokus pada pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara perdagangan efek.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pertumbuhan pesat penggunaan media sosial dalam mempromosikan produk dan layanan keuangan. Dengan semakin banyaknya individu yang berpengaruh di platform digital, OJK menyadari perlunya regulasi yang jelas untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan oleh finfluencer adalah akurat dan dapat dipercaya. Aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih aman dan transparan bagi para investor dan masyarakat umum.

Salah satu tujuan utama dari POJK ini adalah untuk mengatur perilaku finfluencer agar tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan atau tidak akurat mengenai produk keuangan. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak finfluencer yang memanfaatkan popularitas mereka untuk merekomendasikan investasi atau produk keuangan tanpa pemahaman yang mendalam tentang risiko yang terlibat. Hal ini dapat berpotensi merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang investasi.

Baca Juga

Bank Jatim Optimalkan Strategi Digital dan Sinergi BPD, Laba Bersih Tembus Rp1,54 Triliun

Dengan adanya regulasi ini, OJK berharap dapat memberikan pedoman yang jelas bagi finfluencer dalam menyampaikan informasi keuangan. Aturan ini mencakup ketentuan mengenai transparansi, akurasi, dan tanggung jawab dalam penyampaian informasi. Finfluencer diharapkan untuk menyampaikan informasi yang berbasis pada fakta dan data yang valid, serta mengungkapkan potensi risiko yang terkait dengan produk yang mereka promosikan.

Selain itu, POJK ini juga menekankan pentingnya pengendalian internal di perusahaan efek yang beroperasi sebagai penjamin emisi efek dan perantara perdagangan efek. Dengan adanya pengendalian internal yang baik, perusahaan dapat memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan konsumen. Hal ini juga akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Regulasi ini juga mencakup sanksi bagi finfluencer yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong para finfluencer untuk lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi keuangan. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran di kalangan finfluencer untuk mematuhi aturan yang berlaku.

OJK juga berencana untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para finfluencer mengenai aturan baru ini. Melalui program-program edukasi, OJK berharap dapat meningkatkan pemahaman finfluencer tentang tanggung jawab mereka dalam menyampaikan informasi keuangan. Selain itu, OJK juga akan bekerja sama dengan platform media sosial untuk memastikan bahwa konten yang dihasilkan oleh finfluencer mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan peluncuran aturan ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk menciptakan industri jasa keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan. Dalam jangka panjang, langkah ini juga dapat berkontribusi pada pertumbuhan yang berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

Secara keseluruhan, POJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Perdagangan Efek merupakan langkah penting dalam mengatur peran finfluencer di industri jasa keuangan. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan para finfluencer dapat berperan secara positif dalam memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menjaga integritas dan reputasi industri keuangan di Indonesia.

Wildan Dwi Aldi Saputra

Wildan Dwi Aldi Saputra

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pemerintah Tetapkan DBH CHT 2026 Sebesar Rp3,28 Triliun, Jawa Timur Terima Alokasi Terbesar

Pemerintah Tetapkan DBH CHT 2026 Sebesar Rp3,28 Triliun, Jawa Timur Terima Alokasi Terbesar

KUR BRI 2026 Bunga Rendah 0,5 persen per Bulan, UMKM Bisa Naik Kelas Cepat dan Mengembangkan Usaha

KUR BRI 2026 Bunga Rendah 0,5 persen per Bulan, UMKM Bisa Naik Kelas Cepat dan Mengembangkan Usaha

BNI (BBNI) Catatkan Laba Bersih Meningkat Signifikan Hingga Februari 2026 Didukung Kinerja Kredit dan Dana Pihak Ketiga

BNI (BBNI) Catatkan Laba Bersih Meningkat Signifikan Hingga Februari 2026 Didukung Kinerja Kredit dan Dana Pihak Ketiga

BNI Pastikan Layanan Perbankan Tetap Lancar Selama Libur Hari Paskah 2026 Dengan Kanal Digital dan Cabang Terbatas

BNI Pastikan Layanan Perbankan Tetap Lancar Selama Libur Hari Paskah 2026 Dengan Kanal Digital dan Cabang Terbatas

Transformasi Digital BSI 2026 Dorong Pengguna BYOND Tembus 10 Juta Nasabah Aktif Secara Nasional

Transformasi Digital BSI 2026 Dorong Pengguna BYOND Tembus 10 Juta Nasabah Aktif Secara Nasional