MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan
- Sabtu, 06 Desember 2025
JAKARTA Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut status pencekalan ke luar negeri terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono dinilai bernuansa diskriminatif dan mengusik rasa keadilan masyarakat.
“Rasanya tidak adil. Yang satu dicabut {cekalnya), yang lain tidak dicabut. Mestinya semuanya tidak dicabut,” ungkap Boyamin Saiman, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) saat dimintai tanggapan, Sabtu (6/12/2025) sehubungan pencabutan status cekal Victor Hartono oleh Kejagung.
Faktanya, sambung Boyamin, yang dicabut status cekalnya adalah yang paling kaya atau memiliki harta paling banyak. Sementara mereka yang tidak dicabut status cekalnya bisa dikatakan menengah bawah.
Baca Juga
“Jelas terasa ada diskriminasi dan mengusik rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Mestinya Tidak Ada yang Dicabut
Boyamin sendiri mendesak Kejagung untuk tidak mencabut status cekal semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pajak tersebut. “Saya sendiri mendesak jangan ada yang dicabut status cekalnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pencabutan status cekal terhadap Victor Hartono karena yang bersangkutan kooperatif selama penyidikan.
“Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” katanya, Sabtu (29/11).
Kejagung diketahui mengajukan permohonan cekal ke luar negeri terhadap Victor dan empat orang lainnya terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Selain Victor Hartono, empat orang lainnya ada;ah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang, dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak. Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumpah tempat terkait kasus tersebut.
Lima orang tersebut resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis (14/11) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2026).
Sebelumnya, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.
Menurutnya, permufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata Anang, wajib pajak akan memberikan kompensasi kepada petugas tersebut.
Pihak PT Djarum sejauh ini menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan.
Redaksi
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
7 Menu Lebaran Tanpa Santan yang Tetap Gurih Nikmat dan Cocok Untuk Keluarga
- Selasa, 17 Maret 2026
11 Ide Lauk Kering Praktis untuk Bekal Perjalanan Mudik Jauh Agar Tetap Nikmat
- Selasa, 17 Maret 2026
8 Inovasi Nastar Kekinian Unik dan Lezat yang Wajib Dicoba Saat Hari Raya
- Selasa, 17 Maret 2026
Tips Menikmati Gohu Ikan Segar Khas Ternate di Meja Berbuka Puasa Praktis
- Selasa, 17 Maret 2026













